Scroll Top

Sikap Bawaslu Kendal Saat Rumah Aparat dan ASN Masuk STTP Kampanye

Sikap Bawaslu Kendal Saat Rumah Aparat dan ASN Masuk STTP Kampanye

 

KENDAL — BK seorang aparat yang bertugas di Polrestabes Semarang. Sedangkan, K, isterinya adalah ASN di Puskesmas Kaliwungu. Panwaslu Wonorejo, Kaliwungu, Sohibul Mighfar, menemukan rumah pasangan aparat dan ASN yang juga berada di Desa Wonorejo masuk STTP Kampanye caleg DPRD Kendal dari Partai Demokrat, Sofia, terjadwal Minggu, (3 Pebruari 2019) Pukul 13.00 WIB.

“Sontak, mendengar informasi tersebut beberapa hari lalu, kami langsung perintahkan Panwaslu Kaliwungu dan Wonorejo lakukan pecegahan. Polri dan ASN harus netral,” kata Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin, Minggu, (3 Pebruari 2019) petang.

Upaya pencegahan pun dilaksanakan. “Panwaslu Desa setempat Sohibul Mighfar mendatangi Ibu K di rumahnya agar netral. Dia kaget. Ternyata dia tidak tahu jika rumahnya masuk STTP kampanye,” terang Ketua Panwaslu Kaliwungu Soenoto ESJE.

Lanjut Soenoto, menurut pengakuan K memang di rumahnya ada rutinan pengajian ibu-ibu pas hari yang sama. Namun, tidak tahu menahu jika ternyata pengajian di rumahnya masuk STTP kampanye caleg.

“Ibu K langsung berupaya menghubungi caleg bersangkutan. Lalu ke luarlah surat pembatalan kampanye dari Partai Demokrat yang dikirim ke Polres beberapa hari lalu,” ujar Soenoto.

Meskipun demikian, diketahui pada hari pelaksanaan, Panwaslu Kaliwungu beserta Panwaslu Desa Wonorejo tetap melakukan pengawasan.

“Walau ada surat pembatalan, kami tetap mengawasi. Pengajian rutin ibu-ibu itu beralih ke rumah sebelah. Caleg maupun tim tidak datang. Sedangkan rumah yang masuk STTP kampanye dalam kondisi sepi. Ibu K juga tidak kelihatan di pengajian,” pungkas Soenoto

 

/Humas Bwaslu Kendal

Leave a comment

Skip to content