DOA BERSAMA: Bawaslu Kabupaten Magelang bersama Panwascam dari 21 kecamatan menggelar doa bersama sebagai tanda dimulainya rekrutmen terbuka Pengawas TPS di Pojok Pengawasan Bawaskab Magelang, Senin 4 Februari 2018.
KOTA MUNGKID – Bawaslu Kabupaten Magelang akan merekrut sebanyak 4.331 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawasi pemilu di 4.331 TPS di 372 desa se-Kabupaten Magelang. Rekrutmen digelar secara terbuka dan dibuka untuk warga Kabupaten Magelang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh mengajak seluruh warga Kabupaten Magelang yang memenuhi syarat untuk bergabung menjadi Pengawas TPS. Disebutkan bahwa tugas pengawas TPS sangat mulia karena akan menjadi wasit pemilu di masing-masing TPS.
Menurut Habib ada tiga tugas utama pengawas TPS. Yakni mengawasi seluruh proses pemungutan suara agar sesuai aturan, kemudian memastikan hasil pemungutan suara di tingkat TPS, dan ketiga berperan aktif dalam mencegah politik uang selama proses Pemilu 2019.
Dikatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Magelang akan menjadikan pengawas TPS sebagai ujung tombak mencegah politik uang. Mereka akan menjadi kader-kader Keluarga Anti Money Politik (KAMP) dan Kampung Anti Money Politics.
“Menjadi pengawas TPS adalah tugas mulia. Mereka akan punya peran penting dalam memastikan proses pemilu sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017. Maka jika ingin Pemilu 2019 berlangsung dengan LUBER, JURDIL serta bersih dan berintegritas bergabunglah menjadi pengawas TPS,” kata Habib.
Ia menjelaskan proses rekrutmen pengawas TPS akan dilaksanakan secara terbuka dan dibuka untuk seluruh warga Kabupaten Magelang yang memenuhi syarat dan ketentuan. Proses rekrutmen akan dilakukan melalui Panwaslu di masing-masing kecamatan.
Kordiv SDM Bawaslu Kab Magelang, M. Yasin A Wiratno menambahkan bahwa pendaftar pengawas TPS harus memenuhi syarat dan ketentuan. Yakni WNI, berusia paling rendah 25 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, bukan anggota parpol, mampu secara jasmani dan rohani serta punya integritas, jujur dan adil.
“Diutamakan berdomisili di desa/kelurahan setempat yang dibuktikan dengan KTP. Pengawas TPS juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan pengawasan pemilu. Panwas wajib netral, bersih dan berintegritas,” tegas Yasin.
Dijelaskan bahwa untuk mempermudah masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS, Panwaslu Kecamatan telah membuka akses untuk mendapatkan formulir pendaftaran dan informasi persyaratan yang harus dipenuhi.
“Jadwal tahapan pendaftaran pengawas TPS ini dimulai pada tanggal 4 sampai 10 Februari yaitu masa pengumuman. Tanggal 11 sampai 21 masa pendaftaran dan penerimaan berkas. Selanjutnya akan dilakukan tes wawancara oleh Panwaslu Kecamatan. Apabila tidak ada perubahan jadwal, maka tanggal 25 Maret 2019, kita sudah harus melantik 4.331 pengawas TPS se-Kabupaten Magelang,” kata Yasin.
Yasin menjelaskan sebagian wilayah Kabupaten Magelang memiliki kondisi geografis perbukitan dan pegunungan sehingga jarak antarperkampungan cukup jauh. Karena itu, pengawas TPS akan lebih diprioritaskan sesuai dengan wilayah domisilinya.