Scroll Top

76 Ribu APK di Jateng Ditertibkan

IMG-20190212-WA0008

SEMARANG – Sejak mulai masa kampanye 23 September 2018 hingga 3 Pebruari 2019, sebanyak 76.015 alat peraga kampanye (APK) di wilayah Jawa Tengah ditertibkan. APK tersebut ditertibkan karena pemasangannya melanggar aturan dan ketentuan hukum lainnya. Penertiban APK ini tak hanya dilakukan jajaran Bawaslu saja tapi juga melibatkan stakholders lain seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan lain-lain.
76.015 APK yang dicopoti itu terdiri dari berbagai jenis, mulai dari baliho, poster, reklame, spanduk, stiker, banner dan lain-lain. Jumlah APK itu terus meningkat dari waktu ke waktu.
Selain APK dicopoti, ada juga APK di branding mobil yang dicopoti yakni jumlahnya mencapai 589. Sesuai aturan, APK di kendaraan umum tidak diperbolehkan.
APK yang tertibkan Bawaslu di Jateng tersebut tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah. Hampir 35 kabupaten/kota ada APK yang ditertibkan. Diprediksi, jumlah APK yang ditertibkan akan terus bertambah. Sebab, hari-hari ini jajaran Bawaslu di berbagai kabupaten/kota juga masih dalam proses mencopoti APK yang melanggar aturan.
Bawaslu Jawa Tengah menyatakan dibalik puluhan ribu APK yang ditertibkan itu, sebetulnya masih ada APK yang difasilitasi KPU (negara), tapi hingga kini masih ada yang belum dipasang oleh peserta pemilu. Alasan peserta pemilu tak memasang APK yang difasilitasi KPU itu berbagai macam, mulai dari tak punya tenaga, tak ada biaya, masih dalam koordinasi pemasangan dan lain-lain.
Selain ini potret pemborosan anggaran negara juga menyangkut soal hak publik terkait informasi tentang program, visi, misi dan citra diri peserta pemilu.
Bawaslu tidak sembarangan dalam menertibkan APK. Sebelum ditertibkan, setiap APK akan didata dan dikaji secara bersama-sama untuk menentukan adanya pelanggaran atau tidak. Jika kajian itu menemukan adanya pelanggaran maka akan ikut dicopot. Sedangkan APK yang tidak melanggar tidak akan dicopot alias dibiarkan.
Beberapa ketentuan pemasangan APK antara lain tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tempat ibadah, tempat pendidikan, hingga beberapa ruas jalan yang memang harus bebas dari APK. Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, hal ihwal pemasangan APK ini juga harus mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan di daerah masing-masing.
Bawaslu mendesak kepada peserta pemilu agar taat aturan dalam melakukan kampanye.
Tertanda,

/Humas Bawaslu Jateng

 

Leave a comment

Skip to content