Scroll Top

Bawaslu Blora Temukan Kekurangan Surat Suara

Bawaslu Blora Temukan Kekurangan Surat Suara

 

Blora – Sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 30 Tahun 2018 pada Tahapan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Blora memastikan perlengkapan penyelenggaraan pemilu dan dukungan perlengkapan lainnya dilaksanakan berdasarkan prinsip pengawasan (5T+1E).

Prinsip pengawasan itu antara lain meliputi, Tepat Jumlah, Tepat Jenis, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Kualitas Dan Efisien.

Dalam tahapan ini proses sortir dan pelipatan SUSU (surat suara) pilpres telah dimulai KPU Blora pada Selasa 12 Februari yang lalu dengan melibatkan 65 orang tenaga dari pihak eksternal KPU Blora.

Anny Aisah, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Blora menyebutkan setidaknya ada beberapa catatan dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu Blora dalam kurun waktu 3 (tiga) hari ini.

Disebutkan Anny, catatan pertama terkait temuan adanya surat suara rusak sebanyak 220 lembar, dari jumlah surat suara yg sudah tersortir dan terlipat sebanyak 720.103.

Kerusakan surat suara ini sebagian besar karena degradasi warna dimana terdapat 2 (dua) sisi yang tembus gambarnya.

Jumlah keseluruhan surat suara yg tersortir dan terlipat baik rusak maupun tidak rusak ada 720.323 lembar.

Masih menurut pihaknya, Bawaslu juga menemukan ada perbedaan jumlah surat suara dalam BA (berita acara) kedatangan surat suara dengan fisik yang sudah disortir.

“terdapat selisih itu sejumlah 756 lembar, dalam BA serah terima dari penyedia surat suara sebanyak 721.079 sedangkan dalam sortir 720.323 lembar”, ungkapnya.

Temuan Bawaslu selanjutnya adalah surat suara Presiden dan Wakil Presiden di gudang KPU Blora sesuai dengan ketentuan DPT ditambah 2 (dua) persen. Seharusnya tersedia 722.525 lembar, namun saat ini baru ada 720.103 lembar, sehingga masih terdapat kekurangan 2.422 surat suara Presiden dan Wakil Presiden di Blora.

Terhadap temuan tersebut Bawaslu Blora merekomendasikan kepada KPU Blora berkordinasi dengan KPU Provinsi agar segera memenuhi jumlah kekurangan surat suara sesuai dengan amanat UU 7 No 2017 pasal 350 ayat 3 Bahwa KPU harus menyediakan surat suara sejumlah DPT ditambah 2 persen per TPS, agar kebutuhan surat suara ini aman sampai batas waktunya, pungkasnya.

Humas Bawaslu Blora

Leave a comment

Skip to content