BATANG – Upaya pencegahan pelanggaran pelaksanaan kegiatan kampanye, Bawaslu Kabupaten Batang melakukan rapat koordinasi bersama KPU dan peserta pemilu di aula Kantor Bawaslu Kabupaten Batang.(19/02)
Dalam rapat, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Mahbrur menyampaikan, keputusan KPU Republik Indonesia No 278 tentang biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye. Dalam keputusan dijelaskan bahwa peserta pemilu dilarang memberikan biaya makan, minum, dan transportasi dalam bentuk uang kepada peserta pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Batang menambahkan, Sanksi adanya pemberian dalam bentuk uang kepada peserta pemilu untuk pengganti biaya makan, minum dan transportasi, karena bisa diartikan dalam undang-undang 7 tahun 2017 di pasal 280 ayat 1 huruf j yang berbunyi menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, bisa dikenai sanksi sesuai pasal 523, setiap pelaksana peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Di dalam kampanye, ada metode kampanye yang telah diatur yaitu sebagai berikut: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum dan kegiatan lainnya dan harus membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada Kepolisian, karena kita bisa melakukan pengawasan dan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan larangan diperaturan perundang-undangan bisa dilakukan pencegahan terlebih dahulu”, jelas Ahmad Soeharto.
Kontributor : Humas Bawaslu Batang
Editor : Humas Bawaslu Jateng