Scroll Top

Ribuan Alat Peraga dan Bahan Kampanye Ditertibkan Bawaslu Kudus

Ribuan Alat Peraga dan Bahan Kampanye di tertibkan Bawaslu Kudus

Kudus – Bawaslu Kudus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) Kamis (21/2/2019). Penertiban dilakukan serentak di 9 kecamatan di wilayah kabupaten kudus, satu kecamatan sebelumnya di kecamatan jekulo telah dilakukan penertiban pada tanggal 2 Februari 2019.

Koordinator Divisi hukum data dan informasi Bawaslu Kudus, Bahrudin, menyebutkan dalam penertiban kali ini pihaknya mendata ada 4.631 alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang melanggar. Jumlah itu terdiri dari baliho 341, spanduk 238, umbul-umbul 5, poster 3401, pamflet 186, stiker 34, bendera 419, dan branding angkutan umum 7.

“Penertiban terhadap APK dan BK yang melanggar itu dilakukan karena melanggar aturan yang tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 74/PL.01.5-Kpt/3319/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan tempat/lokasi kampanye rapat umum dan pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan umum tahun 2019”, tandasnya.

“Pelanggarannya rata-rata memasang APK dan BK di tempat yang dilarang seperti pemasangan di pohon perindang jalan, tiang listrik, lampu penerangan jalan, pemasangan di dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, gedung milik pemerintah , dan pemasangan bendera di sisi jembatan,” jelasnya.

Sebelumnya Bawaslu Kudus telah mendata dan mengkaji pemasangan APK dan BK yang melanggar, namun setelah sepekan peserta pemilu di peringatkan dan tidak di pindahkan ke tempat yang tidak melanggar, pihak Bawaslu Kudus menertibkan bersama tim gabungan.

Penertiban di laksanakan selama 3 (tiga) hari sejak selasa (19/2/2019) bersama dengan tim gabungan Bawaslu Kabupaten Kudus, Satpol PP, panwascam dan PPD.

Leave a comment

Skip to content