Purbalingga – Saksi adalah salah satu komponen penting dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu 2019. Berkaitan dengan hal tersebut, mendekati pemilu serentak 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga siang hari ini 22/02 mengadakan Rapat Koordinasi dengan seluruh Pimpinan Parpol Tingkat Kabupaten Purbalingga terkait persiapan Bintek saksi.
Sebagaimana diatur dalam undang undang no 7 Tahun 2017 pasal 351, saksi akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Bawaslu.
Joko Prabowo, Komisioner Bawaslu Purbalingga, mengatakan “Nama saksi diajukan terlebih dahulu kepada Bawaslu dengan dilampiri surat mandat yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua Parpol.
Lebih lanjut Joko menyampaikan beberapa hal yang perlu diketahui saksi antara lain: saksi dilarang menggunakan atribut parpol pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, membawa surat mandat dan memastikan beberapa hal terkait pelaksanaan pemilu dan yang paling penting adalah ketika menemukan pelanggaran bisa lapor kepada panwas TPS”
Bawaslu sendiri menghimbau untuk seluruh saksi diajukan paling lambat pada tanggal 3 maret 2019 karena pelatihan saksi sendiri nanti akan dilaksanakan pada 15 Maret hingga 10 April 2019 di seluruh Kecamatan di Wilayah Purbalingga yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran Panwascam.
/Humas Bawaslu Purbalingga