Scroll Top

Peserta Pemilu Diminta Segera Kirim Data Saksi

Peserta Pemilu Diminta Segera Kirim Data Saksi

Purworejo – Bawaslu Kabupaten Purworejo meminta peserta pemilu untuk segera mengirimkan nama-nama saksi. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar Bawaslu melakukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang akan dilaksanakan antara tanggal 15 Maret sampai 10 April 2019.
Hal itu disampaikan Rinto Hariyadi, S.Sos.I., Koordinator Divisi hukum, data dan informasi pada Jumat (22/2/2019) sore, saat Rapat koordinasi dengan Ketua Partai Politik se-Kabupaten Purworejo, di aula kantor Bawaslu Purworejo. Menurutnya penyerahan data saksi paling lambat disampaikan tanggal 3 Maret 2019.
“Tujuan bimtek saksi ini untuk menyamakan persepsi tentang tata cara pemungutan, perhitungan surat suara, dan rekapitulasi. Persamaan persepsi itu diharapkan dapat mewujudkan Pemilu yang berkualitas. Untuk Bimtek saksi nanti akan dilaksanakan oleh Panwaslu kecamatan,” kata Rinto.
Semua saksi dari peserta Pemilu, lanjut Rinto diharapkan bisa mengikuti bimtek. Tidak ada bimtek susulan bagi yang tidak hadir.
“Pelaksanaan Bimtek ini baru pertama kali dalam sejarah yang di fasilitasi Bawaslu. Peserta pemilu menyertakan data saksi sebanyak satu orang untuk satu tempat pemungutan suara (TPS). Penyerahan data saksi itu harus dilampiri surat madat dari parpol,” katanya.
Pelaksanaan Bimtek didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 351 ayat 8. Pasal tersebut menjelaskan bahwa saksi akan dilatih oleh Bawaslu. Data saksi diserahkan ke Bawaslu dalam bentuk softfile dan hardcopy.
Total saksi yang akan dibimtek Bawaslu sebanyak 54.576 orang yang berasal dari 16 partai politik dan 2 tim pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jumlah itu akan disebar disebar di 3.032 TPS.
“Untuk saksi dari Dewan Pimpinan Daerah akan di Bimtek oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,”tandasnya.

Leave a comment

Skip to content