Purworejo, Bawaslu – Bawaslu Purworejo berhasil mencegah terjadinya pelanggaran pemilu sebanyak 234 kali dalam kurun waktu lima bulan. Pencegahan pelanggaran kampanye itu terhitung sejak tanggal 23 September 2018 sampai dengan 23 Februari 2019.
Koordinator Hukum Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, S.Sos.I mengatakan bentuk pencegahannya sangat beragam. Secara rinci lanjut Rinto, bentuk pencegahan diantaranya dilakukan dengan cara imbauan langsung agar tidak terjadi pelanggaran, imbauan secara tertulis, dan mencegah sesaat sebelum peristiwa sehingga pelanggaran batal terjadi.
Rinto Hariyadi menjelaskan, beberapa bentuk pencegahan lisan yang dilakukan diantaranya dengan menemui panitia kegiatan. Seperti di Desa Harjobinangun Kecamatan Grabag, mencegah pelanggaran kampanye di sebuah pengajian selapanan rutin. Bentuk pencegahan secara tertulis yakni dengan mengirimkan surat kepada anggota legislatif yang berada di wilayah Kecamatan Grabag pada saat akan melakukan kegiatan reses. “Upaya pencegahan juga dilakukan dalam pertemuan Ansor di Desa Tlogobulu, Kecamatan Kaligesing agar tidak ada kampanye,” katanya, Rabu (27/2/2019).
Rinto menambahkan, ada beberapa pencegahan pelanggaran kampanye pada proses pemasangan alat peraga kampanye. Seperti teguran yang disampaikan kepada seseorang yang memasang peraga kampanye calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Jawa Tengah di Desa Andong Kecamatan Butuh. “Teguran itu diberikan untuk memindahkan tempat pemasangan peraga kampanye di tempat yang sesuai dengan peraturan. Kemudian ada teguran di lokasi yang sama terkait poster peserta pemilu yang berdekatan dengan fasilitas pemerintah,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Nur Kholiq, S.H, S.Th.I, M.Kn. menjelaskan, pencegahan merupakan salah satu strategi pengawasan Bawaslu guna meminimalisasi terjadinya pelanggaran pemilu. “Selama lima bulan ini bentuk pencegahan secara lisan paling sering dilakukan. Cara seperti itu ternyata berhasil mencegah pelanggaran kampanye. Pengawas dilapangan mengundang panitia penyelenggara lalu menghimbau mereka agar tidak melakukan kampanye yang berindikasi pelanggaran,” kata Nur Kholiq.
HUMAS BAWASLU