KLATEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten mengadakan Sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif tahun 2019 kepada kelompok sasaran tokoh agama/pendeta yang tergabung dalam forum kerjasama Gereja (FKG) Kab. Klaten di Gedung Klasis Klaten.
Dalam sambutan Ketua Forum Kerjasama Gereja (FKG) Kabupaten Klaten, Pendeta Sugeng Prasetya menyampaikan, sosialisasi pengawasan Pemilu ini diikuti sekitar 70 orang yang terdiri dari para Pendeta dan tokoh agama Nasrani. Sebenarnya, hanya 70 peserta yang diundang, tetapi karena antusiasnya mereka, maka yang hadir lebih dari 80 orang.
“Dari sosialisasi ini diharapkan para pendeta dan tokoh agama nasrani dapat menyampaikan informasi terkait dengan Pemilu kepada jemaat dan umatnya, sehingga pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ini dapat berlangsung dengan baik, lancar, dan demokratis,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Klaten Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Azib Triyanto, S.T., menyampaikan, penyelenggara Pemilu berkomitmen untuk mewujudkan Pemilu tahun 2019 ini lebih demokratis, bermartabat, berkualitas, dan berintegritas.
Pengawasan Partisipatif Masyarakat dalam pelaksanaan pemilu 2019 sangat dibutuhkan karena Indonesia sebagai negara demokratis bahwa kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat yang diwujudkan dalam pemilihan umum. Untuk memilih pemimpin yang baik bagi rakyat, maka harus dilalui dengan proses yang benar. Di mana salah satu aspek penting dari rangkaian proses Pemilu adalah adanya pengawasan pelaksanaan pemilu. Keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan, berarti masyarakat mengawasi proses perwujudan kedaulatannya sendiri. Dengan beban kerja pengawasan dan fokus pengawasan yang cukup kompleks, maka sangat dibutuhkan peran penting masyarakat dalam berperan aktif melakukan pengawasan yang dikenal dengan istilah pengawasan partisipatif. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan pengawasan partisipatif sebagai mana diatur dalam Pasal 448 ayat (3) menjelaskan bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, b) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar
“Untuk mewujudkan Pemilu yang lebih demokratis, bermartabat, berkualitas, dan berintegritas itu, maka Bawaslu Klaten tidak bisa bekerja sendiri. Bawaslu perlu menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu. Inilah yang disebut dengan pengawasan partisipatif. Maka, Bawaslu Klaten mengajak masyarakat untuk terus membawa virus-virus kebaikan,” ujarnya.
Azib Triyanto, S.T. menyatakan, peran aktif masyarakat dalam pengawasan Pemilu ini sangat diperlukan. Ini karena personil Bawaslu sangat terbatas. Maka Bawaslu Klaten mengajak tokoh-tokoh agama untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu dimana pun mereka berada.
“Seperti slogan Bawaslu, yaitu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, maka Bawaslu Klaten mengajak kepada para pendeta, tokoh agama nasrani, dan tokoh agama lainnya untuk juga ikut mengawasi Pemilu. Atau dengan istilah lain, untuk tidak bosan-bosannya bicara kebenaran agar demokrasi kita tidak berakhir dengan kesia-siaan,” ajaknya.
Usai pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Kesempatan ini dimanfaatkan peserta sangat antusias untuk bertanya dan berdiskusi dengan narasumber dari Bawaslu Klaten.
/Humas Bawaslu Klaten