Scroll Top

Sosialisasi Pengawasan, Bawaslu Cilacap Ngobras (Ngobrol Santai) Bareng Nelayan

Sosialisasi Pengawasan, Bawaslu Cilacap Ngobras (Ngobrol Santai) Bareng Nelayan

Cilacap – Bawaslu Kabupaten Cilacap mengajak Komunitas Nelayan Kelurahan Tritih kulon untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Warsid, selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Cilacap sekaligus sebagai narasumber dalam acara “Ngobras Bareng Nelayan (Ngobrol Santai Bareng Nelayan)” yang dilaksanakan di Tambatan Perahu Gowok, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara pada Hari Minggu, 03 Maret 2019. Menurut Warsid, tujuan dari acara tersebut yaitu tersosialisasikannya Pemilu 2019, meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap jalannya Pemilu 2019 serta adanya kesadaran masyarakat untuk menolak money politic.

Dalam mengisi materi sosialisasi, Warsid menyampaikan kepada Komunitas Nelayan tentang pelanggaran-pelanggaran dalam kampanye. Ada tata cara dalam pelaksanaan kampanye, tidak setiap orang boleh melakukan kampanye. Seseorang boleh berkampanye jika sudah menjadi tim pelaksana kampanye dan terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian apabila terdapat orang yang berkampanye tetapi bukan termasuk anggota tim kampanye, maka kampanye tersebut boleh dihentikan atau dibubarkan.

“Setiap orang yang sudah terdaftar di KPU boleh mengumpulkan massa dan mengundang caleg untuk kampanye, yang kedua apabila akan mengadakan kampanye harus memberitahukan kepada pihak kepolisian. Tidak bisa dilakukan seenaknya sendiri, oleh karena itu banyak kegiatan-kegiatan kampanye yang dibubarkan oleh pengawas karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku”, kata Warsid dalam mengisi acara tersebut.

“Kalau itu dibiarkan saja (teguran dari pengawas) terjadilah pelanggaran. Siapa yang kena? Bisa penyelenggara kampanye ataupun bisa juga calegnya. Nanti urusannya dengan Bawaslu. Ada sanksi-sanksi tertentu yang bisa diberikan kepada penyelenggara kampanye maupun caleg”, sambung Warsid.

Selain terkait dengan masalah tata cara kampanye, Warsid juga menyampaikan tata cara dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Dari sisi jumlah, jika pemasangan spanduk untuk 1 kelurahan/desa maksimal 10 spanduk Partai Politik bukan Caleg, untuk baliho maksimal 5 baliho. Kemudian untuk 1 kelurahan/desa besarnya baliho tidak boleh melebihi 4×7 meter. Dari sisi lokasi pemasangan APK yang diatur dalam SK Bupati Cilacap No. 270.4/217/03/Tahun 2018 menyatakan bahwa terdapat lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK, seperti tiang listrik, tempat ibadah, tempat-tempat pemerintahan termasuk balaidesa/kelurahan.

“Menyebarkan sticker di tempat ibadah itu tidak boleh, jika tetap dilakukan akan terkena sanksi. Disamping bisa dihukum bisa juga terkena denda. Menyebarkan sticker boleh saja tetapi ditempat-tempat yang tidak dilarang”, himbau Warsid.

/Humas Bawaslu Cilacap

Leave a comment

Skip to content