Scroll Top

Bawaslu Temukan WNA Masuk DPT

Bawaslu Temukan WNA Masuk DPT

PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan seorang warga negara asing (WNA) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Bawaslu langsung merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga untuk mencoret nama tersebut.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga, Misrad, Jumat (8/3) menerangkan, sebelumnya pihaknya mendapatkan data dari Bawaslu pusat perihal sejumlah nama WNA yang terindikasi masuk DPT. Kemudian pihaknya mendapat informasi dari Bawaslu Kabupaten Sukoharjo perihal satu WNA yang memiliki NIK E-KTP wilayah Kota Surakarta, namun sudah pindah ke Kabupaten Purbalingga.

“Kami kemudian melakukan verifikasi dan ternyata benar, ada WNA yang masuk DPT walaupun yang bersangkutan sudah memiliki E-KTP Kabupaten Purbalingga,” katanya.

Yang bersangkutan bernama Mo Ferdous Shah, berkewarganegaraan Bangladesh. Dia tinggal di RT 1 RW 6 Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja. Dia masuk dalam DPT di TPS 15 Desa Kembangan.

Menurut Misrad, jika merujuk pada Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, yang berhak memilih adalah WNI. Oleh karena itu, dari temuan tersebut, pihaknya segera merekomendasikan KPU agar mencoret WNA tersebut dari DPT.

Sebenarnya, kata Misrad, pihaknya juga mendapat informasi adanya dua WNA lain yang terindikasi masuk DPT. Masing-masing di Kecamatan Bobotsari dan Kalimanah. Setelah diklarifikasi, ternyata keduanya tidak masuk DPT. Untuk di Kecamatan Bobotsari, seorang warga kewarganegaraan Amerika, namun sudah meninggal dan dimakamkan di sana. Sedangkan untuk WNA di Kecamatan Kalimanah, seorang warga berkewarganegaraan Korea Selatan dan dipastikan tidak masuk DPT.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih), Catur Sigit mengatakan, terkait satu WNA yang masuk DPT, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan menjadikan tidak memenuhi syarat (TMS) tertanggal 5 Maret 2019.

“Kami berterima kasih atas masukannya dari berbagai pihak sebagai perbaikan data, sesuai dengan keputusan KPU RI No 227, terkait perbaikan DPT dalam penyelengaraan Pemilu,” katanya

 

/Humas Bawaslu Purbalingga

Leave a comment

Skip to content