Scroll Top

Ratusan alat Peraga Kampanye Di Kota Magelang Ditertibkan

Ratusan alat Peraga Kampanye Di Kota Magelang Ditertipkan

Magelang – Bawaslu Kota Magelang bersama Satpol PP Kota Magelang melaksanakan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Magelang.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan SK KPU Kota Magelang Nomor : 41/PL.01.5.Kpt/3371/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Wilayah Kota Magelang.

Kordiv Penindakan Pelanggaran, Maludin Taufiq, SIP mengatakan “APK melanggar yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka Bawaslu Kota Magelang yang di bantu oleh Satpol PP Kota Magelang berkewajiban melakukan penertiban berupa penurunan, dan/atau pencopotan APK yang melanggar”. Sebelumnya Bawaslu Kota Magelang telah mengirimkan surat pemberitahuan ke 15 Parpol Peserta pemilu tahun 2019 di Kota Magelang, tentang akan ditertibkanya APK yang melanggar.” lanjut Taufiq

Penertiban APK tersebut dilakukan dengan mekanisme dibagi menjadi 3 (tiga) tahap, sesuai jumlah kecamatan di Kota Magelang dan guna menertibkan secara maksimal. Jadwal kegiatan penertiban APK tahap 1 (satu) dilaksanakan Senin, 25 Februari 2019 yang dimulai Pukul 09.00 Apel di Kantor Satpol PP Kota Magelang di wilayah Kecamatan Magelang Utara dengan jumlah total temuan pelanggaran baliho, leaflet, dan spanduk sebanyak 218 APK. Selanjutnya penertiban APK tahap 2 (dua) dilaksanakan pada wilayah Kecamatan Magelang Tengah dengan jumlah temuan yang lebih banyak dibandingkan penertiban tahap 1 (satu) yakni sejumlah 345 APK, terdiri dari baliho, leaflet, dan spanduk. Serta Kecamatan Magelang Selatan sebagai lokasi terakhir penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Magelang ditemukan pelanggaran APK baliho, leaflet, dan spanduk sebanyak 202, dengan total jumlah 765 APK yang melanggar ditertibkan di Kota Magelang.

Penertiban APK ini selain dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Magelang juga dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panita Pengawas Pemilu Kelurahan (PPL) sesuai dengan wilayah masing – masing, selain itu ada bantuan personil dari Kepolisian dan Kodim untuk mengamankan kegiatan penertiban APK tersebut. Peran Satpol PP Kota Magelang dalam melakukan penertiban APK ini juga sangat penting karena Satpol PP Kota Magelang juga memfasilitasi media transportasi berupa truk sejumlah 2 buah, mobil angkut sejumlah 3 buah dan para personil anggota Satpol PP dan Linmas di Kota Magelang untuk bertugas demi melancarkan kegiatan.

Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu, SE menyatakan Penertiban ini dilakukan dengan lancar tanpa suatu hambatan yang berarti. Antusias masyarakat untuk membantu melaporkan APK yang tidak berijin juga berdampak positif untuk kegiatan ini”.
selanjutnya APK yang telah ditertibkan tersebut di inventarisir di Kantor Satpol PP Kota Magelang dan jika ada Partai Politik yang akan mengambilnya harus dengan surat pengantar dari Bawaslu Kota Magelang” kata yayuk sapaan akrabnya.

/Humas Bawaslu Kota Magelang

Leave a comment

Skip to content