Scroll Top

Bawaslu Demak Bersama Guru Madin Ajak Awasi Pemilu

IMG-20190309-WA0008

DEMAK – Pemilahan Umum (Pemilu) adalah proses pergantian kekuasaan dari lembaga legislatif dan eksekutif. Pergantian tersebut bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden beserta wakil-wakilnya untuk duduk di kursi parlemen pada Pemilu 2019 nanti.

Pertama, Pemilu itu pergantian kekuasaan pemimpin negara yang nantinya para pemilih memiliki hak suara akan dihadapkan dengan surat suara calon presiden. Kedua, proses keterwakilan di antaranya DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Proses itu mewakili seluruh elemen masyarakat, sehingga diharapkan akan memperoleh wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan tidak melakukan pelanggaran.

Pernyataan di atas, di sampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Demak Amin Wahyudi Divisi Hukum, Data dan Informasi saat memberikan materi sosialiasi pengawasan bersama Guru Madin se-Kecamatan Dempet di Aula kantor kecamatan, Jum’at (8/3/2019) kemarin.

Melalui sosialiasi ini, Baswalu Demak berharap kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses pemilu. Keterlibatan Guru Madin dalam proses Pemilu sangat penting dalam pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu mengingat kelompok Guru Madin yang jujur dan ikhlas ketika menjadi pendidik di Madrasah Diniyah kampung halamannya.

“Pengawasan itu harus ada pencegahan dan penindakan. Tujuannya untuk menegakkan integritas penyelenggaraan Pemilu secara demokratis” imbuhnya.

 

Kontrol Social

Amin menambahkan dalam konteks pelarangan kampanye misalnya, didapati proses kampanye yang dilakukan di Masjid, Madrasah, dan Mushola. Sayangnya, pelaku yang melakukan pelanggaran tersebut sering melanggar, sehingga masyarakat diharapkan untuk bersama-sama mengawasi Pemilu. Guru Madin dapat melaporkan ke Bawaslu Demak atas adanya dugaan pelanggaran Pemilu dengan cara memberi informasi awal, pencegahan pelanggaran, mengawasi atau memantau dan melaporkan.

Suksesnya Pemilu bukan berhasilnnya adanya pelanggaran, tetapi minimnya terjadinya pelanggaran dan angka partisipasi pemilih meningkat. Semua ini dapat disebut sebagai control social dalam konsep fungsi hukum kepemiluan atas keterlibatan masyarakat untuk mengawasi proses Pemilu. Bawaslu juga menyampaikan, jika ditemukan praktik politik uang diharapkan masyarakat dapat dengan tegas menolaknya.

Pada kesempatan yang sama, lebih lanjut Amin mendalilkan sebuah hadist “Al Roshi wal Murtashi fi al nar” politik uang merupakan bagian dari suap menyuap, katanya.
Namun di sisi lain, dalam proses pengawasan kepada peserta Pemilu dan Calon Pemilu terkait politik uang, Bawaslu Demak juga meminta masyarakat untuk dapat mengawasi kinerja dan independensinya dari kalangan mayarakat umum lainnya. Sebab, hal ini merupakan hal yang diinginkan guna membangun kesadaran masyarakat tentang betapa pentingnya pengawasan Pemilu, sehingga peserta Pemilu dapat meminimalisir pelanggaran Pemilu.

/Humas Bawaslu Demak

Leave a comment

Skip to content