Cilacap – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Cilacap melakukan pengawasan
pada pelaksanaan sortir dan pelipatan surat
suara DPRD Provinsi Dapil 11, di Gedung
Dwijaloka Jln. Kalimantan Cilacap yang
dimulai pada Hari Selasa 26 Februari 2019.
Bawaslu Kabupaten Cilacap melakukan
pengawasan terhadap sortir dan pelipatan
surat suara, tujuannya untuk memastikan
tidak terjadi kesalahan pelipatan surat suara
oleh KPU Kabupaten Cilacap, yang berakibat
pada ketidak sahnya surat suara pemilih
karena mengalami kerusakan.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cilacap
Miftah Nuryanto,SH dalam pelaksanaan sortir
dan pelipatan surat suara yang disortir
diantara, surat suara robek, berlobang kecil,
tercetak bolak balik, terdapat titik /cacat tinta,
tercetak tembus/transparan, serta
memastikan surat suara tidak kemasukan
dengan surat suara yang berbeda, ujarnya,
hal ini terbukti dengan dtemukannya 1 (satu
surat suara) DPR RI pada box 0684 oleh
tenaga pelipat dan sortir surat suara pada hari
Selasa, 5 Maret 2019
Bawaslu Kabupaten Cilacap tetap melakukan
pengawasan secara langsung pelaksanaan
sortir dan pelipatan surat suara saat ini
adalah jenis untuk surat suara DPRD Provinsi
Dapil 11 Tahun 2019, ditargetkan dalam 1 – 2
hari selesai, yang dilakukan oleh 135 – 140
orang tenaga sortir dan pelipatan setiap
harinya, yang sebelumnya terlebih dahulu
telah mendapat pembekalan dari KPU
Kabupaten Cilacap.
Pelaksanaan sortir dan pelipatan surat suara
setiap harinya dimulai pukul 07.30 Wib,
pekerja wajib memakaii ID Card atau tanda
pengenal serta harus mentaati tata tertib yang
telah disampaikan oleh KPU Kabupaten
Cilacap.
/Humas Bawaslu Cilacap