Scroll Top

184 Kades Terpilih Dilantik, BAWASLU Ingatkan Sanksi Pidana Pemilu Dan Administratif

bawaslu purbalingga

 

Purbalingga – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Senin 11 Maret 2019 telah melayangkan surat kepada Plt. Bupati Purbalingga perihal imbauan netralitas Kades.

“Imbauan tersebut penting untuk disampaikan mengingat Tanggal 13 Maret 2019 ini Plt. Bupati Purbalingga akan melantik 184 Kades terpilih se Kabupaten Purbalingga”, kata Teguh Irawanto Komisioner Bawaslu Purbalingga, Selasa 12 Maret 2019 di Kantor Bawaslu Purbalingga.

Dalam surat imbauan tersebut Bawaslu Purbalingga mengingatkan agar seluruh Kepala Desa di Kabupaten Purbalingga untuk tidak membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, menjadi pengurus partai politik dan ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum.

Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan dengan tegas bahwasanya “Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),

Tidak hanya sanksi pidana, dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa juga ditegaskan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum. Jika terbukti, maka dapat diberikan sanksi administratif oleh Bupati mulai dari teguran lisan dan teguran tertulis, yang mana jika sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan maka dapat diberhentikan sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Melalui imbauan tersebut Bawaslu Purbalingga juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah ikut melakukan pengawasan dan penegakan aturan yang ada agar tidak terjadi dugaan pelanggaran pidana dan administratif yang dilakukan Kades di Purbalingga

 

Kontributor : Humas Bawaslu Kab.Purbalingga

Leave a comment

Skip to content