Scroll Top

Bawaslu Undang Ormas Islam, terkait Beredarnya Selebaran Provokatif

BAWASLU PEKALONGAN

 

Pekalongan – Bawaslu Kabupaten Pekalongan dan Polres Pekalongan mengundang sejumlah pihak terkait Selebaran Provokatif bernuansa Sara yang menyudutkan sejumlah calon legislatif (Caleg) DPR RI yang bertarung di Daerah pemilihan Jateng X. Selebaran tersebut mencatut organisasi massa Islam dengan memasang logo seperti KAMMI, HMI, ANSOR, IPNU, FPI, Pemuda Muhammadiyah, Kokam, PMII, Al-Irsyad dan BANSER. Padahal ormas islam dimaksud tidak pernah membuat selebaran provokatif tersebut.

Seluruh ormas Islam dan caleg yang dicatut namanya dalam selebaran diundang Bawaslu pada hari Senin, 11 Maret 2019 jam 16.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan, jl Sindoro No.9 Kajen. Pertemuan dimulai sekitar pukul 17.30 WIB ini dilakukan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi. S. Sos.I. menerangkan awalnya mendapatkan informasi dari INTEL Polres jika di Kecamatan Wonopringgo sudah beredar selebaran terkait dengan tulisan-tulisan yang menghasut untuk caleg-caleg tertentu. Setelah menemukan beberapa selebaran yang ditemukan oleh masyarakat dan pihak Bawaslu dan Kepolisian mengundang pihak-pihak yang dicatut namanya dalam selebaran tersebut.
“Artinya kita memastikan apakah betul Organisasi-organisasi tersebut yang membuat selebaran itu. Sehingga kita anggap itu adalah hoaks,” ujar Ahmad Dzul Fahmi.
Dikatakan, hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Pekalongan belum mendapat laporan dari Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan. Namun, dengan adanya laporan dari pihak kepolisian dijadikan sebagai temuan awal bagi Bawaslu untuk melakukan tindakan.

“Setelah kita kaji dari data awal tersebut, kita cocokkan Pasal 280 tidak memenuhi subjek hukum, sehingga kita sepakati bersama bahwa ini bukan pidana pemilu dan bukan pelanggaran Pemilu” terang Dzul Fahmi.

 

KONTRIBUTOR : HUMAS BAWASLU KAB.PEKALONGAN

 

 

Leave a comment

Skip to content