PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga saat ini tengah melakukan investigasi terhadap dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga.
Dua ASN tersebut sudah dimintai klarifikasi di Kantor Bawaslu pada hari Senin (11/3). Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada ASN yang mengumpulkan para guru tidak tetap (GTT) pada pekan lalu. kedua ASN tersebut diduga mengarahkan para GTT kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu. “Kami mendapatkan infonya di semua kecamatan, Tapi kami baru mendapatkan bukti awal berupa rekaman dan video Masing-masing di Kecamatan Bobotsari dan Kertanegara,” ujar Imam Nurhakim.
Dalam video dan rekaman tersebut lanjut Imam, ASN itu tidak secara vulgar menyebutkan agar para GTT memilih Paslon Capres tertentu. Oleh karena itu, berbekal bukti awal itu pihaknya akan melakukan investigasi untuk mengungkap dugaan ketidaknetralan ASN tersebut. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan pelanggaran yang salah satu pasalnya menyebutkan, Bawaslu punya kewenangan melakukan investigasi untuk menelusuri informasi dugaan pelanggaran Pemilu. “Dengan hasil investigasi tersebut tentu nanti akan diputuskan apakah terdapat dugaan pelanggaran Pemilu atau tidak. Kalau hasil investigasi menunjukan terdapat dugaan pelanggaran maka dapat dijadikan temuan yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut Imam menegaskan, ASN dituntut untuk tetap netral dalam Pemilu. Hal itu sesuai dengan Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017, Ayat 1 menyebutkan, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Ayat 1 menjelaskan, larangan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.
Hal itu dipertegas lagi dengan Pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, Pada ayat 13 menyebutkan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Kemudian, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu.
Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Purbalingga sudah melayangkan surat ke Komisi ASN terkait dugaan pelanggaran pemilu. Keduanya juga PNS aktif di lingkungan Dindikbud Kabupaten Purbalingga.
Kontributor : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga