TEMANGGUNG – Bawaslu mengundang instansi terkait seperti 16 Parpol, Tim Kampanye 01 dan 02, Satpol PP, Dishub, Polres, Kodim, Dinas Perijinan dalam sosialisasi kampanye dalam bentuk pemasangan Alat Peraga Kampanye, pada hari Jum’at, 15 Maret 2019, di hotel Aliyana beberapa hal yang dalam kesempatan itu Ketua KPU Kabupaten Temanggung Bapak Mukhamad Yusuf Hasyim, S.Pd menyampaikan beberapa hal bahwa “KPU telah melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2019 terutama sosialisasi terkait jumlah surat suara.
Sasaran sosialisasi tersebut telah tersebar diberbagai kalangan diantaranya rumah tangga, kelompok, dan komunitas. lokasi yang tidak diizinkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Terbuka dan Tertutup berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Temanggung Nomor:245/PL.01.5-Kpt/3323/kpu-Kab/X/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019. Berdasarkan pasal 78 PKPU No. 23 tahun 2018 bawasannya pelanggaran Alat Peraga Kampanye dikenai sanksi administrative dan penurunan atau pembersihan Alat Peraga Kampanye. Penertiban Alat Peraga Kampanye dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satpol PP”.
Kemudian dilanjutkan Kepala Bidang Tramtibum Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung Drs. Cukup Sudaryo, S.Sos, M.Si mengimbuhkan : larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye berdasarkan Perda Kabupaten Temanggung No. 33 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame. Lokasi-lokasi yang tidak diizinkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye dan tempat kampanye terbuka dan tertutup di wilayah Kabupaten Temanggung. Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye yang sudah ditetapkan akan dilakukan pelepasan/pencopotan Alat Peraga Kampanye tersebut oleh Satpol PP dan Instansi terkait seperti Panwas, Kodim, Polres, Kesbang dan disaksikan oleh Timses masing-masing Paslon.
Kemudian materi terakhir oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Temanggung Ibu Maria Ulfah, Amd bahwa kegiatan ini bertujuan Menyamakan persepsi terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye, Salah satu penyebab pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye timbul karena proses pemasangan Alat Peraga Kampanye dilakukan oleh relawan tanpa didampingi oleh pengurus partai. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu termasuk dalam penertiban pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye, pelaksanaan penertiban pelanggaran Alat Peraga Kampanye dilakukan bersama instansi terkait.
Memperjelas pernyataan Ketua KPU Kabupaten Temanggung terkait lokasi-lokasi yang tidak diizinkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Terbuka dan Tertutup berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Temanggung Nomor:245/PL.01.5-Kpt/3323/kpu-Kab/X/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019. Serta Prosedur pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye berdasarkan Surat Nomor:1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018, angka 12 yaitu, Pengawas Pemilu melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye dengan cara sebagai berikut: (1) Mengirimkan surat peringatan penertiban penurunan kepada peserta Pemilu maksimal 1 x 24 jam; (2) Berkoordinasi dengan Satpol PP dalam melakukan penertiban; (3) Memberikan tanda dan/ atau informasi sebagai bentuk peringatan; dan (4) Melakukan penertiban bersama dengan instansi terkait.
Kontributor : Humas Bawaslu Temanggung