PURBALINGGA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melakukan pencermatan dan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 selama hampir sebulan ini. Hasilnya, mereka masih menemukan setidaknya 818 data pemilih potensi bermasalah.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga, Misrad merinci, potensi bermasalah itu adalah ganda 4 orang, sudah meninggal 294 orang, invalid 2 orang, di bawah umur 1 orang, anggota TNI 1 orang, pindah domisili 433 orang, potensi daftar pemilih tambahan (DPTb) 54 orang dan potensi daftar pemilih khusus (DPK) 29 orang.
“Terhadap data pemilih potensi bermasalah tersebut kami telah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Purbalingga hari ini (kemarin), agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Data-data bermasalah tersebut adalah hasil pengawasan mulai dari panwas desa dan panwas kecamatan, yang mana secara berjenjang data potensi bermasalah tersebut juga sudah direkom di tingkat desa oleh Panwas Desa kepada PPS dan tingkat kecamatan oleh Panwascam kepada PPK.
“Kami harap, data bermasalah tersebut dapat ditindaklanjuti sebelum penetapan DPTb kedua pada tanggal 20 Maret 2019 di tingkat KPU Purbalingga,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) Catur Sigit Prasetyo mengatakan, begitu mendapat surat dari Bawaslu, pihaknya langsung menindaklanjuti ke tingkat bawah PPK dan PPS. Menurut dia, data pemilih tersebut bersifat dinamis, artinya bisa berubah setiap saat.
“Karena itu kami terus memperbaiki data tersebut setiap saat. Dan tiap bulan kami plenokan,” katanya.
/Humas Bawaslu Purbalingga