Scroll Top

3.032 Pengawas Diterjunkan Awasi Puncak Tahapan Pemilu

3.032 Pengawas Diterjunkan Awasi Puncak Tahapan Pemilu

Purworejo – Menjelang puncak tahapan Pemilu 2019, 17 April 2019 mendatang, Bawaslu Kabupaten Purworejo meningkatkan kesiapsiagaanya. Bawaslu Purworejo menambah kekuatan personil untuk mengawasi puncak tahapan, yaitu pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

Tidak tanggung-tanggung, Bawaslu Purworejo menerjunkan 3.032 personil yang secara khusus mengawasi pelaksanaan pemilu di masing-masing TPS. Personil baru Pengawas TPS (PTPS) tersebut dilantik secara serentak oleh 16 Panwaslu kecamatan se Kabupaten Purworejo, Senin, 25/3/2019.

Koordinator divisi hukum data dan informasi Rinto Hariyadi, S.Sos.I mengatakan PTPS merupakan wajah pelaksanaan Pemilu. “Baik buruknya hasil pemungutan suara tergantung dari pengawasan. Harapannya, pengawasan dapat melakukan tugas, wewenang, dan kewajiban yang berlaku,” kata Rinto.

Menurut Rinto, PTPS dalam tugasnya harus bersikap netral. Sikap tersebut menjadi kunci pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara menghasilkan terpilihnya pemimpin yang jujur, adil, dan berkualitas.

Sementara itu, PTPS terlantik dibekali buku saku yang berfungsi sebagai bekal pengawas dalam memudahkan pengawasan. “Selain dibekali buku saku, pengawas juga diberi bimbingan teknis oleh masing-masing Panwaslu kecamatan. Bawaslu meminta para pengawas untuk memahami dan mempelajari pedoman sesuai dengan buku saku supaya menguasai tahapan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan surat suara,” kata Rinto Hariyadi.

Lebih lanjut Rinto menjelaskan, dalam buku saku itu sudah tertulis skema secara rinci dari tahapan ke tahapan, khususnya pemungutan dan perhitungan suara. “Bawaslu berpesan kepada pengawas untuk tidak menyepelekan pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019 mendatang. Sebab ada lima surat suara yang nanti dicoblos oleh pemilih sehingga perlu ketelitian dalam mengisi berkas untuk menghindari kekeliruan administrasi,” kata Rinto.

Koordinator Penyelesaian Sengketa Ali Yafie, S.Sy, mengatakan dalam forum pembekalan dan bimbingan teknis kepada PTPS harus berjalan maksimal. Regulasi tentang pemungutan dan perhitungan suara harus dikuasai. “Pemahaman regulasi PTPS dalam pemungutan suara menjadi tanggungjawab Panwascam untuk menjamin para pengawas itu menguasai teknis pemungutan suara pada 17 April 2019,” kata Ali.

Pemahaman terhadap teknik pemungutan suara menurut Ali, tujuannya agar PTPS tidak mudah dibohongi oleh beberapa oknum yang ingin mengganggu penyelenggaraan Pemilu. Ia menekankan, jangan sampai PTPS dibohongi oleh KPPS. “Pengawas TPS memiliki kewenangan menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan perhitungan suara,” kata Ali Yafie saat memberikan pembekalan kepada pengawas TPS di Kecamatan Grabag.

Berdasarkan pengalaman di Pilgub kemarin lanjut Ali, banyak hasil rekapitulasi itu tidak sesuai dengan daftar hadir. Surat suara yang digunakan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih jumlahnya tidak sesuai, hal ini menjadi persoalan yang panjang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq, S.H., STh.I., M.Kn., menegaskan PTPS perlu memperhatikan terkait lokasi untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara. “Lokasi untuk penyimpanan kotak suara, perlengkapan, dan perhitungan suara harus dipastikan aman dan ramah disabilitas. Tempat pemungutan suara harus mudah diakses oleh pemilih berkebutuhan khusus,” kata Kholiq.

/Humas Bawaslu Purworejo

Leave a comment

Skip to content