Kerja Sama Bawaslu Purworejo dan MKKS
Purworejo – Sebanyak 42 SMK Negeri dan Swasta se Kabupaten Purworejo dikukuhkan sebagai sekolah pengawasan Pemilu. Pengukuhan tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU atau nota kerjasama antara Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, S.H, S.Th.I, M.Kn., dengan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK se Kabupaten Purworejo, Ki Gandung Ngadina, S.Pd.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan bersamaan dengan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif kelompok sasaran pemilih pemula dan guru. Sosialisasi diikuti oleh perwakilan siswa dan kepala sekolah dari 42 SMK yang bernaung dibawah MKKS SMK Kabupaten Purworejo.
“Setelah MoU ini, Bawaslu akan road show dari sekolah ke sekolah untuk memberikan edukasi tentang pengawasan Pemilu dan demokrasi. Progam ini merupakan wujud dari pengembangan pengawasan partisipatif,” kata Kholiq di Auditorium SMK Ma’arif 01 Bener, kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan Kholiq, Mou tersebut akan berlangsung sampai Tahun 2023. Diharapkan dengan adanya MoU tersebut, progam sekolah pengawasan Pemilu kepada pemilih milenial bisa dilakukan secara masif.
Makna pengawasan partisipatif menurut Kholiq, yakni pengawasan Pemilu tidak mungkin hanya dilakukan oleh personil Bawaslu yang jumlahnya sangat terbatas. “Maka sekolah pengawasan Pemilu menjadi sebuah ide dan gagasan untuk jangka waktu lima tahun kedepan. Sehingga Bawaslu bisa diterima sebagai mitra dari MKKS SMK dalam rangka kaderisasi pengawasan Pemilu,” jelas Kholiq.
Ketua MKKS SMK Kabupaten Purworejo, Ki Gandung Ngadina, mendukung sekolah pengawasan pemilu yang digagas oleh Bawaslu Purworejo. Ia mengatakan sekolah pengawasan dapat memberikan pendidikan politik bagi para siswa. “Harapannya pendidikan politik kedepan dapat membantu mensukseskan kegiatan pemilu,” kata Gandung Ngadino.
Koodinator divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Anik Ratnawati, S.Pd., mengatakan launching dan penandatanganan MoU Sekolah Pengawasan Pemilu merupakan bagian dari tiga belas kegiatan sosialisasi kepada kelompok sasaran. Menurut Anik, sekolah pengawasan berperan memberikan pendidikan politik.
Anik Ratnawasi, menjelaskan para siswa SMK yang sudah mempunyai hak pilih dapat memahami pelanggaran Pemilu, seperti politik uang melalui sekolah pengawasan. Siswa SMK lanjutnya, sebagai pemilih pemula sudah seharusnya memahami bahaya politik uang.
“Kalau politik uang terus berjalan, maka tidak akan mampu memberikan perubahan bangsa. Seharusnya peserta pemilu bisa mencontoh siswa dalam kegiatan pemilihan OSIS yang tidak dipengaruhi oleh politik uang,” kata Anik.
Kepala Sekolah SMK Ma’arif 01 Bener, Agus Muzamil, S.H.I., M.Pd. menyambut baik launching dan penandatanganan MoU sekolah pengawasan Pemilu. Ia berharap, para siswa SMK yang masuk pemilih pemula dapat memahami potensi pelanggaran Pemilu.
Salah seorang siswi kelas XI, SMK Ma’arif 01 Bener, Zaqiatun Zahra, mengatakan politik uang yang dilakukan oleh peserta legislatif itu tidak baik. Menurutnya jika calon pemimpin menggunakan uang untuk berusaha mendapatkan suara nantinya akan mudah melakukan korupsi.
/Humas Bawaslu Purworejo