Purbalingga – Hari ini 25 Maret 2019, jajaran Bawslu Kabupaten Purbalingga di 18 Kecamatan se Kabupaten Purbalingga melantik pengawas TPS. Personil Pengawas TPS yang dilantik se Kabupaten Purbalingga sebanyak 2.898 orang.
Pembentukan Pengawas TPS ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir masa tugasnya 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Dalam pelaksanaan pelantikan Pengawas TPS di salah satu Kecamatan di Purbalingga, yaitu di Kecamatan Kutasari, hadir secara langsung Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar Saka, SH. MH.
Dalam Sambutannya, Fajar menyampaikan bahwa sejak dilantik hari ini pengawas TPS harus dapat menjaga netralitas dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas. Fajar juga menekankan agar Pengawas TPS senantiasa menjalin koordinasi yang intensif baik dengan KPPS, lebih-lebih dengan jajaran Pengawas Pemilu diatasnya secara berjenjang.
Imam Nurhakim, Ketua Bawaslu Purbalingga dalam sambutannya juga memberikan arahan agar pengawas TPS mampu memahami regulasi dan peraturan yang ada terutama terkait teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pengawas TPS merupakan ujung tombak jajaran pengawas Pemilu yang harus memastikan semua tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan.
Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas TPS dapat menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS ketika ada prosedur atau aturan yang tidak dipatuhi.
Dengan telah dilantiknya pengawas TPS, maka jajaran pengawas Pemilu semakin lengkap dan akan lebih maksimal dalam melakukan pengawasan Pemilu, sehingga peraturan dapat ditegakkan san potensi-potensi pelanggaran dapat dicegah.
/Humas Bawaslu Purbalingga