Purworejo – Wakil Ketua DPRD Purworejo ETH (54) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang utama Cakra PN, Rabu (10/4) sore.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Sutarno SH MHum dengan dua hakim anggota Samsumar Hidayat SH dan Anshori Hironi SH. Sidang yang dipadati banyak pengunjung itu dihadiri juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Purworejo Dedy Fajar SH dan Agung Bowo Laksono SH serta penasehat hukum Putri Fesmi SH.
Terdakwa yang juga salah satu calon anggota legislatif dari Dapil V Purworejo (Kemiri, Pituruh, Bruno) itu divonis dengan hukuman penjara satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan dan denda Rp 5 juta subsider 15 hari kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Yakni pidana murni satu bulan denda 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding. Sikap serupa disampaikan JPU yang juga langsung menyatakan banding.
Ketua Majelis Hakim Sutarno menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, batas akhir pengajuan banding maksimal tiga hari. “Maksimal hari Jumat, 12 April 2019 memori banding sudah harus masuk,” katanya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 521 juncto pasal 280 ayat (1) huruf h, yaitu sebagai pelaksana dan tim kampanye menggunakan fasilitas milik pemerintah.
Hal-hal yang dinilai meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap kooperatif, serta terdakwa single parent dan memiliki tanggungan lima anak. Sedangkan yang dinilai memberatkan, terdakwa sebagai wakil ketua DPRD semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Kasus ini bermula dari kampanye yang diselenggarakan emak-emak Koppasandi di lapangan Tunas Manggala di Desa Popongan, Kecamatan Banyuurip, Purworejo pada Minggu, 3 Februari 2019 lalu. Kampanye dilakukan dalam bentuk kegiatan lainnya berupa senam massal, bazar, dan pengobatan gratis. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan orasi perkenalan caleg dari berbagai partai politik.
Saat itu, terdakwa hadir ke lokasi dan mengikuti senam dengan menggunakan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Toyota Venturer dengan plat nomor AA 7013 ZA yang merupakan plat khusus. Terdakwa datang diantarkan sopir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq SH S.Th.I M.Kn menghormati putusan majelis hakim tersebut. Termasuk juga menghormati keputusan terdakwa yang mengajukan banding.
Kholiq berharap putusan pengadilan tersebut bisa memberikan pembelajaran kepada semua pihak agar bisa mematuhi semua regulasi pemilu.
/Humas Bawaslu Purworejo