Bawaslu Purworejo pantau TPS 4 Desa Sutoragan Kemiri
PURWOREJO- Salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nomor 3 yang bertugas di TPS 4 Desa Sutoragan, Kecamatan Kemiri terpaksa direkomendasi oleh Panwaslu Kecamatan Kemiri untuk diberhentikan. Pasalnya, KPPS 3 bernama Prawoto Haryono (PH) ini terbukti tidak netral dan melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, kejadian itu bermula saat PH menyerahkan surat mandat saksi ke salah satu saksi partai politik tertentu pada Rabu (17/4) pukul 06.30 di sekitar lokasi TPS. Aksi yang dilakukan PH diketahui oleh Supriyono yang merupakan saksi dari partai lain peserta pemilu dan melaporkannya ke Pengawas TPS dan Pengawas Pemilu Desa Sutoragan. “Laporan itu kemudian diproses oleh Panwaslu Kecamatan Kemiri dengan melakukan klarifikasi,” katanya.
Dikatakan, dari hasil klarifikasi PH mengaku masih aktif menjadi anggota dan pengurus partai tingkat desa. Karena itu, Panwaslu Kecamatan Kemiri kemudian merekomendasikan agar PH tidak dilibatkan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara serta diberhentikan menjadi KPPS.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kemiri, Tri Sumanto mengatakan, setelah diklarifikasi PH langsung diminta meninggalkan TPS dan proses pemungutan dan penghitungan suara tetap dilanjutkan yang ditangani oleh enam petugas KPPS. “Awalnya jumlah KPPS ada tujuh orang, tapi karena satu orang terbukti tidak netral maka terpaksa KPPS yang menangani pungut hitung hanya enam orang KPPS,” ujarnya.
/Humas Bawaslu Purworejo