SEMARANG – Sebanyak 140 tempat pemungutan suara di Jawa Tengah melakukan penghitungan ulang dalam proses Pemilu 2019. Dari sejumlah TPS tersebut terdiri dari penghitungan ulang pada saat di TPS sebanyak 19 dan penghitungan ulang pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan sebanyak 121 TPS. Penghitungan ulang di TPS maupun kecamatan adalah hasil dari saran/rekom jajaran pengawas pemilu.
Data ini baru diambil hingga Senin malam (22/4).
Penghitungan ulang dilakukan karena ada indikasi ketidakcocokan perolehan suara baik antar partai politik maupun antar calon legislatif, antar capres/cawapres maupun antar calon DPD. Selain itu, terkadang juga karena ada selisih perolehan suara. Untuk menemukan data yang valid maka biasanya dilakukan penghitungan surat suara ulang.
Beberapa kabupaten/kota yang banyak penghitungan suara ulang antara lain: Purbalingga 12 TPS, Wonosobo (11), Boyolali 11, Kota Pekalongan 10, Kabupaten Semarang 10, Kebumen 9, Klaten 8 dan lain-lain. Jumlah TPS yang perolehan suaranya dihitung ulang bisa saja bertambah jika memang perlu ada penghitungan suara ulang. Sebab, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan masih akan berlangsung selama beberapa hari ke depan.
Penghitungan suara ulang adalah cara yang ditempuh untuk menemukan akurasi dan validitas data.
Sebelum penghitungan suara ulang ada beberapa mekanisme lain untuk menemukan jawaban atas adanya selisih perolehan suara. Jika dalam dokumen formulir C-1 (formulir rekap perolehan suara) ditemukan data yang selisih maka akan dibuka C Plano. Namun, jika C Plano tetap belum ditemukan validitas maka biasanya dilakukan penghitungan suara ulang. Meski selisih itu hanya satu suara maka perlu dilakukan penghitungan suara ulang. Satu per satu surat suara dilihat, dihitung dan ditulis lagi dalam rekap perolehan suara. Selain Panwascam, juga ada saksi peserta pemilu yang ikut dalam rapat pleno tersebut.
Sejak 19 April lalu, tahapan pemilu 2019 rata-rata sudah melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Satu per satu perolehan suara di TPS dibaca lagi. Bawaslu menyimak rekap perolehan suara itu.
Bawaslu Jateng akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai ada tindakan curang dengan cara mengubah perolehan suara dari tingkat TPS ke PPK. Pengawas Pemilu mengawal dan menjaga agar jangan sampai terjadi perubahan atau pergeseran hasil suara.
Bawaslu Jawa Tengah setidaknya menggunakan tiga cara untuk mengawal proses rekap di kecamatan.
Pertama, Panwascam menggunakan salinan dokumen asli hasil penghitungan suara yakni Form C-1 dari Pengawas TPS.
Kedua, Bawaslu Jateng mempunyai template aplikasi yang sudah disiapkan dan di input sebagai alat bantu untuk mengontrol pencatatan hasil penghitungan suara. Jika ada perhitungan suara yang salah maka otomatis kolom dalam template tersebut akan berwarna merah.
Ketiga, Panwascam juga memegang dokumen peristiwa atau kejadian hasil pengawasan (form model A). Kejadian-kejadian khusus di TPS juga bisa disampaikan Panwascam pada saat rekap di kecamatan.
Humas Bawaslu Jateng