BLORA – Bawaslu Kabupaten Blora total telah merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang di 27 TPS yang ada di Kabupaten Blora. Penghitungan suara ulang dilakukan lantaran saat proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan terjadi selisih antara jumlah pemilih dan penggunaan surat suara atau ketidaksesuaian antara C-1 hologram dengan C-1 Plano.
“Penghitungan suara ulang merupakan upaya terakhir untuk memastikan kalau perolehan suara benar-benar tidak ada masalah, sekaligus untuk menepis adanya pengelembungan suara,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Lulus Mariyonan, kemarin.
Dari 27 penghitungan suara tersebut paling banyak ada di Kecamatan Tunjungan sebanyak 6 TPS, Kunduran dan Jiken ada 4 TPS, 3 TPS lainnya ada di Kecamatan Randublatung, Kedungtuban dan Banjarejo, dan sisanya saat rekapitulasi di tingkat kecamatan Jepon, Todanan serta Cepu.
Sebelum penghitungan suara ulang, sebenarnya Bawaslu juga telah merekomendasikan pembukaan C-1 Plano untuk mencocokan kesesuaian data antara salinan C-1 milik saksi, Panwaslu dan C-1 hologram. “Saat rekapitulasi di Kecamatan jajaran pengawas pemilu mencermati dan memastikan jangan sampai ada kesalahan dalam bentuk apapun,” terangnya.
Selain penghitungan suara ulang, Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU Blora untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 08 Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban Blora. “1 TPS kami rekomendasikan agar melakukan pemungutan suara ulang karena melakukan kesalahan prosedur,” jelasnya. Alasannya karena ada lima pemilih yang tidak memiliki formulir A-5 dan memiliki KTP-el tetapi bukan beralamatkan Desa setempat, tetapi oleh petugas KPPS diberikan hak untuk mencoblos.
PSU sendiri lanjutnya akan dilaksanakan pada 27 April 2019 di TPS 08 Desa Sogo. Adanya PSU ini, akan diawasi secara serius jangan sampai kejadian tersebut terulang lagi. “KPU sudah memberitahukan dan logistik juga sudah disiapkan termasuk surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden,” tambahnya.
Kontributor : Humas Bawaslu Blora