Blora – Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 di Tingkat Kabupaten Blora telah berakhir kemarin, Kamis (2/5). Sejak di buka pada hari Selasa (30/4), rapat pleno terbuka secara keseluruhan berjalan lancar dan aman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengatakan bahwa lancarnya proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten kemarin tidak lepas dari baiknya proses di tingkatan sebelumnya. “Penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan telah melaksanakan proses dengan baik, jajaran Panwaslucam dan PPK telah bekerja maksimal, sehingga kita semua tahu hasilnya di tingkat Kabupaten”.
Meski tergolong lancar, beberapa kejadian khusus tak luput menjadi perhatian Bawaslu Blora, sehingga dalam rekapitulasi tersebut Bawaslu memberikan rekomendasi dan saran perbaikan. Dua Kecamatan yakni Randublatung dan Kunduran dilakukan Skors karena banyak kesalahan dalam penulisan daftar pemilih.
Serta Kecamatan Sambong yang harus membuka Plano DA1 karena ketidaksesuaian perolehan pemilu DPRD Kabupaten. “Kami menemukan DA1 yang berbeda dengan yang diberikan kepada saksi peserta pemilu dan yang di pegang PPK, oleh karenanya untuk memastikan perolehan suara tidak bergeser, Bawaslu memberikan rekomendasi pembukaan Plano DA1”, ungkap Lulus.
Terhadap hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Blora, Bawaslu Blora mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi proses selanjutnya. “Adalah tugas kita bersama mengawasi rekapitulasi selanjutnya di tingkat Provinsi. Saksi peserta pemilu dan pemantau juga dapat terlibat sesuai kewenangannya, untuk memastikan proses rekap sesuai dengan ketentuan”, pungkasnya. Sedangkan hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Blora sendiri, saat ini sudah diserahkan ke KPU Provinsi Jateng.
Humas Bawaslu Blora