Scroll Top

Politik Uang, Caleg Petahana Diganjar 2 Bulan Penjara

IMG-20190615-WA0002

 

 

PURWOREJO-Ghofurrochim (45) alias Awi, calon anggota legislatif (Caleg) petahana yang diusung PKS untuk Daerah Pemilihan (Dapil) VI Loano, Bener, Gebang diganjar hukuman dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo yang diketuai Anshori Hironi.

Politisi yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Purworejo tersebut juga dihukum dengan denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Vonis majelis hakim itu dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar di ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri (Purworejo), Jumat (14/6) sore. Sidang tersebut dihadiri puluhan pengunjung.

Ruang sidang tersebut bahkan tidak cukup menampung pengunjung, hingga meluber ke luar ruang sidang. Mereka merupakan keluarga terdakwa, jajaran pengawas, dan masyarakat umum. Sidang tersebut pun mendapat pengawalan ketat dari jajaran aparat Polres Purworejo.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Fajar. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan majelis secara bergantian, terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan politik uang sebagaimana diatur dalam pasal 523 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Yakni sebagai pelaksana kampanye, terdakwa memberikan uang sebagai imbalan untuk mempengarui pemilih.

Hal-hal yang dinilai majelis hakim memberatkan terdakwa adalah karena sebagai anggota DPRD tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung terwujudnya pemilu yang bersih.

“Hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum,” imbuh Ketua Majelis Hakim Anshori Hironi SH.

JPU Dedi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikian juga terdakwa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu akan mengajukan banding atau menerima. “Kami musyawarahkan dulu dengan pihak keluarga dan partai yang menugaskan klien kami,” jelas penasehat hukum terdakwa Teguh Purnomo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq yang selalu memantau terus jalannya persidangan kasus tersebut menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim dan JPU yang sudah bekerja ekstra memproses kasus yang bermula dari temuan Bawaslu Purworejo tersebut. “Kami juga perlu mengapresiasi terdakwa yang sudah kooperatif selama persidangan,” katanya.

Kholiq menyebutkan, kasus politik uang tersebut bermula dari temuan hasil patroli anti politik uang yang digelar Bawaslu Purworejo bersama Gakumdu pada masa tenang.

“Kasus ini ditemukan setelah adanya laporan masyarakat saat kami melakukan patroli tanggal 15 April 2019 lalu,” katanya.

Temuan tersebut selanjutnya diproses melalui Sentra Gakumdu. “Kami menangani kasus ini berdasarkan fakta hukum. Terbukti keyakinan kami dikuatkan oleh putusan pengadilan,” katanya.

Ditambahkan Kholiq, Bawaslu Kabupaten Purworejo yang tergabung dalam Sentra Gakumdu sudah bekerja optimal dalam menegakkan keadilan pemilu. Utamanya menangani kasus-kasus dugaan pidana pemilu.

Sementara itu, kasus pidana pemilu ini merupakan yang kedua ditangani Bawaslu Kabupaten Purworejo. Sebelumnya, Bawaslu juga memproses kasus pidana pemilu dengan terdakwa Caleg Petahana dari Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Endang Tavif Handayani.

Caleg dari Dapil V, Kemiri, Pituruh, dan Bruno ini dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan kampanye menggunakan mobil dinas. Dia divonis satu bulan penjara dalam putusan banding. Endang sudah menjalani hukumannya, termasuk membayar denda Rp 5 juta. Namun akibat kasus tersebut, Endang dicoret dari DCT oleh KPU Purworejo.

Dia tidak terima dengan pencoretan tersebut dan akhirnya menggungat keputusan KPU ke PTUN. Sidang kasus gugatan ini masih berproses di PTUN Semarang.

Kontributor : Humas Bawaslu Purworejo

Leave a comment

Skip to content