Oleh : Kordiv PHL Bawaslu Kota Tegal, Wiwoho Kertarto S.Pd
Pelaksanaan Pemilu serentak 2019 menghadirkan lima pilihan sekaligus mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten /Kota, dan DPD RI. Hal lain, banyak pemilih kebingungan ketika harus memilih calon anggota legislatif lantaran informasinya tenggelam oleh pemilihan capres dan cawapres. Di luar negeri, pemilih kehilangan haknya karena durasi pencoblosan yang terbatas. Memang ada kekurangan, kelemahan dalam pelaksanaannya. Seperti misalnya kurangnya kertas surat suara dan tidak siapanya penyelenggara. Kelemahan itu, apakah sebagai pengawas sudah mencatat dalam form – form yang ada. Namun demikian, persoalan tersebut harus menjadi catatan penting bagi pengawas, sebab catatan tersebut nantinya menjadi catatan pemerintah sebagai stakholder. Argumentasi adalah jika dalam pelaksanaan pemilu selanjutnya dinilai perlu untuk menambah anggota KPPS, maka hal itu bisa saja dilakukan dengan merevisi Undang – Undang Pemilu, salah satu contoh. Kelemahan – kelemahan yang lain nantinya dibahas dalam diskusi pada pelaksanaan Pemilu ke depan.
Lebih jauh pemerintah nantinya menyiapkan beberapa opsi pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Melihat pada masalah yang timbul pada Pemilu 2019. Yakni mengubah sistem keserentakannya dibagi menjadi serentak nasional dan serentak daerah atau serentak eksekutif dan serentak legislatif. Pemilu 2024 ketetapanny a adalah serentak, pertanyaanya seperti apa serentaknya? Ingat masyarakat Indonesia menunggu jawaban Pemilu 2024. Sebab masyarakat Indonesia tidak hanya disodorkan pada pemilihan lima entitas yaitu Presiden dan Wakil Presiden. DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan DPD RI. Tapi ditambah dengan kepala daerah. Apakah nantinya Pemilu serentak nasional atau daerah yang diputuskan, masyarakat menunggu. Yang pasti pemerintah harus menimbang ulang pelaksanaan pemilu serentak dilakukan kembali pada lima tahun mendatang yakni 2024.
Belajar dari pengamatan pelaksanaan pemilu 2019, pelaksanaan pemilihan tingkat nasional dan daerah sekaligus menimbang banyak masalah bagi petugas penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih. Ingat bahwa kondisi faktual Pemilu 2019 aktornya (peserta pemilu) banyak sekali. Mari kita simak pendapat dari Direktur perludem bahwa koalisi pemantau pemilu mengusulkan pemisahan antara pemilu serentak di tingkat nasional dan daerah. Dicontohkan bahwa, pelaksanaan pemilu serentak daerah tingkat diikuti kepala daerah, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kendati begitu, pemisahan pemilu serentak nasional dan daerah ini disarankan berjarak 30 bulan atau 2,5 tahun. Maksdunya adalah untuk merapikan jadwal pemilu dan menghindari kejenuhan di masyarakat.
Pada akhirnya kita punya pemilu yang lebih terjadwal dan tertib itu juga bisa dimanfaatkan pemilih untuk mengevaluasi keterpilihan produk pemilu serentak nasional tanpa harus menunggu lima tahun. Dengan pemisahan itu pula, beban untuk penyelenggara pemilu berkurang. Selain itu, informasi yang dibawa para peserta pemilu tak bertabrakan.
Kontributor : Humas Bawaslu Kota Tegal (Pipit)