Scroll Top

Puncak Tahapan, Bawaslu Purbalingga Awasi Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten

WhatsApp Image 2019-07-23 at 14.17.14

Purbalingga – Senin 22/07 Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan pengawasan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga hasil Pemilih Umum Tahun 2019 oleh KPU Kabupaten Purbalingga, bertempat di Gedung Andrawina Owabong Bojongsari.

Hadir dalam acara tersebut Forkompimda, Komisioner KPU Purbalingga, Ketua dan Anggota Bawaslu Purbalingga, Pimpinan Partai Politik, pimpinan instansi terkait, serta awak media.

Imam Nurhakim, Ketua Bawaslu Purbalingga, setelah selesai acara mengatakan “rapat pleno penetapan ini merupakan tahapan puncak dari seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang harus kita awasi, dan dengan dilaksanakannya penetapan ini maka selesai lah tahapan Pemilu tahun 2019 ini” jelasnya.

Jika mengacu pada peraturan, ketentuan penetapan perolehan kursi yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 418 Ayat 3  Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu “Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota”. Pasal 419 menyebutkan juga bahwa “Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD, Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah pemilihan yang bersangkutan”. Selanjutnya terkait penetapan calon terpilih diatur dalam Pasal 421 yaitu bahwa “Calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota”. Pasal 422 menyebutkan “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di suatu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara”.

Agenda dalam rapat pleno yang berlangsung tadi malam tersebut antara lain menghitung dan menetapkan perolehan kursi Parpol setiap dapil, menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Purbalingga hasil Pemilu 2019.

 

Kontributor : Humas Bawaslu Purbalingga

Leave a comment

Skip to content