Purbalingga –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan evaluasi fasilitasi kampanye Pemilihan Umum serentak tahun 2019, di RM Joglo Purbalingga selasa (6/8).
Hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim dan Anggota Bawaslu Purbalingga Misrad. Hadir pula dalam acara tersebut Kapolres Purbalingga, Dinkominfo Purbalingga yang diwakili Kabag Orps Polres Purbalingga, Satpol PP, Kesbangpol, Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga, Perwakilan media massa, Tokoh Masyarakat, serta pimpinan Partai Politik se Kabupaten Purbalingga.
Dalam kegiatan ini, materi acara lebih ditekankan mengenai evaluasi terhadap fasilitasi kampanye oleh KPU yaitu berupa Alat Peraga Kampanye serta iklan di media massa, media elektronik dan media jaringan bagi peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Purbalingga.
Andri Supriyanto S.Pd, Anggota KPU Purbalingga divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM mengatakan aturan mengenai kampanye Pemilu 2019 sudah jelas dituangkan yaitu dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana diubah menjadi PKPU Nomor 28 tahun 2018, SK KPU RI No 1096 Tahun 2018 serta Perbup Purbalingga Nomor 66 Tahun 2018″ jelasnya.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim, dalam kesempatan itu menyampaikan catatan sekaligus rekomendasi Bawaslu Purbalingga terkait fasilitasi kampanye Pemilu 2019 oleh KPU, terutama fokus soal APK dan iklan kampanye, yaitu “ Pertama , soal istilah tokoh yang melekat pada citra diri partai politik yang dapat ditampilkan dalam APK Pemilu mestinya diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir; kedua , KPU baiknya tidak hanya memfasilitasi APK dalam bentuk baliho dan spanduk, tapi ditambahkan juga umbul-umbul sebagaimana dilakukan pada pemilihan sebelumnya; ketiga , perlu ada penjelasan lebih detail dan spesifik terkait batasan tempat/wilayah yang tidak boleh atau dilarang dipasang APK sebagaimana yang diatur dalam PKPU 23 Tahun 2018; keempat , agar lebih tertib sebaikanya disediakabn form sebagai bukti tertulis atas ijin pemasangan APK di tempat perseorangan atau badan swasta; kelima , dibuat aturan lebih tegas terkait pemasangan APK di tempat-tempat berbayar; keenam , SK KPU terkait penentuan lokasi diharapkan lebih jelas sehingga memudahkan Peserta Pemilu dalam pemasangannya dan jajaran Bawaslu dalam melakukan pengawasannya, dan; ketujuh pembuatan aturan-aturan terkait kampanye Pemilu, seperti aturan tentang jadwal Kampanye melului iklan media, dibuat dan dikeluarkan sebelum masa kampanye dimulai” jelasnya.
Melalui forum tersebut, dengan beberapa catatan sekaligus rekomendasi yang sudah disampaikan Bawaslu Purbalingga berharap ke depan KPU dapat lebih baik lagi dalam memfasilitasi kampanye Pemilu maupun Pilkada sehingga fasilitas tersebut dapat berfungsi secara efektif dalam meningkatkan partisipasi pemilih lebih dari itu tentu diharapkan dapat menjadi sarana yang positif bagi pendidikan politik terhadap masyarakat.
Kontributor : Humas Bawaslu Purbalingga