Klaten – Usai penetapan Perolehan kursi Partai Politik dan calon tepilih Anggota DPRD Kabupaten Klaten pada tanggal 10 Agustus lalu, hari ini Anggota DPRD Kabupaten Klaten resmi dilantik di Pendopo Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten ( 22/8/2019 )
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/66/2019 tentang Peresmian, Pemberhentian dan Peresmian Anggota DPRD Kabupaten Klaten, Sebanyak Lima Puluh ( 50 ) Anggota DPRD mengucap sumpah dan janji di Hadapan Bupati , Dandim 0723, Kapolres Klaten, Dandodiklapur Rindam IV/DIP , Kepala Pengadilan Negri Klaten dan Tamu Undangan termasuk Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten.
Tahapan Pemilu untuk Calon Legislatif Kususnya DPRD Kabupaten Klaten sudah berakhir saat Penetapan Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Klaten, Bawaslu Kabupaten sudah memerankan Perannya sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum mulai dari tahapan Daftar Pemilih, Pencalonan Anggota DPRD , Pemungutan Suara, Penghitungan Suara sampai dengan Penetapan Anggota Terpilih tak luput dari Pengawasan melekat oleh jajaran Pengawas Pemilu dari Kabupaten sampai dengan tingkat Desa.
Sampai dengan saat ini Bawaslu Kabupaten berdasarkan Penetapan Perolehan kursi Partai Politik dan calon tepilih Anggota DPRD Kabupaten oleh KPU,melaporkan terdapat dua puluh enam ( 26 ) wajah baru / new comer dan dua puluh empat ( 24 ) Anggota DPRD Incumben, dari total lima puluh Anggota DPRD Terlantik hanya ada 18% Perwakilan Wanita anggota DPRD Kabupaten yang terpilih yang berarti hanya ada Sembilan ( 9 ) Orang.
Bawaslu Kabupaten Mengucapkan Selamat atas terpilih dan terlantiknya Anggota DPRD Kabupaten Klaten periode 2019 – 2024 semoga semua Visi – Misi dan Janji yang sudah terucap dapat terlaksana dengan baik dan amanah sehingga dapat memberikan keamanan, kenyamanan kesejahteraan untuk masyarakat Klaten.
Humas Bawaslu Klaten