Scroll Top

Masyarakat Wajib Tahu Kinerja Bawaslu

WhatsApp Image 2019-08-27 at 11.59.30(1)

 

Hari ini (27/8) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja Laporan Kinerja Bawaslu Kepada Publik yang bertempat di Hotel Patra Semarang, yang dihadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Dekan & Rektor Universitas, BEM Fakultas dan Universitas, Organisasi Masyarakat, Pemantau Pemilu dan Media.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah M.Fajar S.A.K.A, SH, MH,. Dalam sambutan sekaligus pembukaannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan pada hari ini adalah bentuk tanggung jawab Bawaslu Jawa Tengah untuk menyampaikan Laporan Kinerjanya selama ini, Apabila mengacu pada undang undang nomor 7 tahun 2017, sebetulnya laporan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah hanya disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia, namun Bawaslu Jawa Tengah berpandangan Masyarakat Jawa Tengah wajib mengetahui seluruh hasil kinerja Bawaslu Jawa tengah, mengingat masyarakat Jawa Tengah lah yang dapat menilai baik dan buruknya kinerja Bawaslu Jawa tengah. Ungkap Fajar

Fajar juga menyampaikan Secara formil Bawaslu Jawa Tengah telah membuat Laporan Akhir Kerja Bawaslu secara tertulis dan telah disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia, namun tidak sebatas itu Bawaslu Jawa Tengah juga menerbitkan  Buletin maupun Postingan berita kinerja Bawaslu Jawa Tengah melalui Website resmi bawaslu Jawa Tengah sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. dalam waktu dekat Bawaslu Jawa Tengah dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota akan menerbitkan Buku Hasil Kinerja Bawaslu Jawa Tengah. Bawaslu Jawa Tengah berharap seluruh bentuk penyajian informasi berupa penerbitan Buletin, Buku maupun Website dapat diterima oleh masyarakat sehingga saran dan masukan akan sangat berharga demi perbaikan kegiatan pengawasan oleh Bawaslu Jawa Tengah

Di akhir sambutan fajar mengungkapkan bahwa kerja Bawaslu belum berhenti, karena Pilkada serentak 2020 telah menjelang didepan mata dan Jawa Tengah adalah salah satu yang akan menggelar hajatan demokrasi tersebut.  Secara teknis akan ada perbedaan kewenangan Bawaslu ketika Pilpres dan Pileg 2019 dengan Pilkada 2020, seperti pada persidangan Pelanggaran kewenangan Bawaslu pada Pilkada 2020 hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada KPU, sehingga kewenangan Bawaslu yang terdapat pada Undang Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Pilkada terbatas dan berkurang.

Leave a comment

Skip to content