Scroll Top

Bawaslu Kota Semarang Terancam Tak Bisa Awasi Pilkada 2020

Bawaslu Kota Semarang Terancam Tak Bisa Awasi Pilkada 2020

 

SEMARANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terancam tidak bisa mengawasi Pilkada 2020. Hal itu di sampaikan Koordiv. Hukum Data dan informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman dalam Konferensi Pers di Legend Cafe, Semarang, Selasa (27/8/2019).

“ Gelaran pilkada 2020 dimungkinkan akan mengalami beberapa kendala terkait beberapa hal. Ada beberapa identifikasi menyangkut nomenklatur pengawas pemilu. Dalam Undang-Undang 10/2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, bunyinya adalah panitia pengawas (panwas) tingkat Kabupaten/Kota. Bukan Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujarnya

Lebih lanjut Arief mengatakan perlu adanya
“juducial review” terhadap Undang-undang 10/2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“beberapa hal yang mesti diperbaiki antara lain, nomenklatur dan definisi pengawas lapangan, definisi kampanye, definisi hari, jumlah keanggotan Panwaslu Kabupaten/Kota, tugas Kewajiban dan kewenangan, serta jangka waktu tindak lanjut laporan/temuan penanganan pelanggaran,” katanya lebih lanjut

Di sisi lain, terkait dengan laporan hasil pengawasan pada pemilu 2019 kepada publik, Nining susanti selaku Kordiv Pengawasan, Bawaslu Kota Semarang juga memberikan beberapa data terkait dengan hasil pengawasan tahapan pasca pemungutan, Perhitungan dan rekapitulasi.

“kita sampaiakan biar publik tau apa yang telah kita kerjaan. Kita juga sudah melakukan identifikasi terkait dengan pendidikan terakhir anggta DPRD periode 2019-2024 yang diketahui bahwa 30 persen adalah lulusan SMA/SMK” jelasnya

Terkait hasil kerja pengawasan pada pemilu 2019, dengan harapan bahwa Bawaslu punya kewajiban untuk menyampaikan ke publik dengan harapan masyarakat mengetahui kerja2 Bawaslu.

 

Kontributor : Humas Bawaslu Kota Semarang

Leave a comment

Skip to content