Keterangan : Ketua Bawaslu RI Abhan saat memberikan arahan dalam Rakor Evaluasi Internal Bawaslu Kabupaten/Kota
Ketua, Anggota dan Korsek Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti rakor evaluasi internal dengan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, selama dua hari sejak hari Rabu 28 Agustus 2019 sampai Kamis 29 Agustus 2019 bertempat di Premier Best Western Hotel Sukoharjo Jawa Tengah.
Kartini Tjandra Lestari, Kasek Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa “kegiatan evaluasi ini dilaksanakan atas dasar program kerja Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang bertujuan mengevaluasi kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota dan untuk menentukan tolak ukur kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah”.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu RI, Abhan, SH. MH. Dalam sambutannya, Abhan menekankan bahwa agar kegiatan evaluasi ini jangan hanya evaluasi internal secara kelembagaan tapi penting dari itu juga evaluasi kinerja pengawasan Pemilu 2019.
“Evaluasi internal kelembagaan itu penting, tapi lebih penting juga evaluasi kinerja pengawasan Pemilu 2019 untuk perbaikan ke depan, meskipun pada Pemilu 2019 kemarin kita Bawaslu mendapat apresiasi yang baik, baik dari publik sebagaiamana hasil survei beberapa lembaga survei, apresiasi dari Majelis Hakim MK pada saat sidang PHPU kemarin dimana keterangan-keterangan Bawaslu dalam sidang MK dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan MK, dan apresiasi dari Presiden RI yang disampaikan langsung oleh beliau Bapak Joko Widodo pada saat pertemuan tadi pagi dengan Bawaslu”, tegasnya.
Lebih lanjut Abhan juga menyampaikan, “ke depan Bawaslu akan berupaya agar bisa lebih go internasional, dimana kita bersyukur Bawaslu sudah bisa masuk dalam keanggotaan Asosiasi Penyelenggara Pemilu Tingkat Dunia”, tambahnya.
Terkait Pilkada 2020, Abhan juga menekankan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang pada tahun 2020 akan melaksanakan pengawasan Pilkada agar terus berusaha mematangkan perencanaan anggaran, berikutnya mempersiapkan rekruitmen Panwascam yang masa kerjanya direncanakan maksimal dua belas bulan, dan Bawaslu RI sekarang sedang mendorong kepada eksekutif dan legislatif agar merevisi UU Pilkada dimana dalam beberapa ketentuannya masih belum relevan dengan tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Yang perlu direvisi misalnya, kalau dalam UU Pilkada masih Panwaslu Kabupaten/Kota penyebutannya bukan Bawaslu Kabupaten/Kota, belum lagi soal mekanisme penanganan pelanggaran dimana banyak sekali perbedaannya antara UU Pikada dengan UU Pemilu”, tegasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan “Melalui Rakor evaluasi ini tentu kami bisa memperoleh informasi-informasi penting terkait evaluasi baik evaluasi kelembagaan maupun kinerja pengawasan, sehingga Bawaslu Purbalingga dapat mengintrospeksi guna perbaikan kedepan, apalagi Purbalingga termasuk dari 21 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2020”, tegasnya.
Humas Bawaslu Prov. Jawa Tengah