Scroll Top

Bawaslu Kota Magelang Usulkan Anggaran Pengawasan Pilwakot

Kota Magelang – Pemiliihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan kembali diselenggarakan pada tahun 2020 mendatang. Terdapat 270 daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Salah satunya adalah Kota Magelang untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota periode 2020-2025.

Untuk mendukung persiapan pengawasan Pilkada tersebut maka Bawaslu Kota Magelang mengajukan rencana anggaran dan biaya pengawasan Pilkada kepada Pemerintah Kota Magelang. Pengajuan pertama dilakukan dengan total anggaran dan biaya sebesar Rp. 2.170.000.000,00 yang kemudian dilakukan revisi setelah adanya supervisi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait adanya kegiatan-kegiatan yang belum tercantum dalam rincian yaitu Pelaksanaan Apel Siaga dan Patroli Pengawasan, Pelaksanaan Kegiatan Publikasi, dan Pelaksanaan Penyusunan Tanggapan/Keterangan Kabupaten/Kota (PHPU) sehingga menjadi Rp 2.769.430.000,00. Pemerintah Kota Magelang menunjukkan dukungannya dengan menyetujui rencana anggaran tersebut pada tanggal 8 Juli 2019.

Setelah terbitnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 01940/K.BAWASLU/PR.03.00/VIII/2019 Tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota yang menyebutkan tentang perpanjangan masa kerja Pengawas Kecamatan maksimal menjadi 12 bulan. Guna memaksimalkan kinerja Pengawas Kecamatan di Kota Magelang maka masa kerja yang sebelumnya pada rincian anggaran dan biaya tertulis 9 bulan diubah menjadi 11 bulan.

Oleh karena itu kemudian diajukan perbaikan  rencana anggaran dan biaya menjadi Rp. 2.803.465.000. Semoga rencana anggaran dan biaya tersebut dapat disetujui dan terealisasi guna mendukung segala kegiatan pengawasan demi terwujudnya Pilkada di Kota Magelang yang demokratis dan bermartabat.

Humas Bawaslu Kota Magelang

Leave a comment

Skip to content