Purbalingga – Pada penyelenggaraan Pemilu 2019 yang lalu, Bawaslu Purbalingga berhasil mendeklarasikan salah satu desa di wilayah Purbalingga, yaitu tepatnya Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol sebagai Desa Anti Politik Uang (Desantiku).
Desantiku tersebut digelorakan sebagai upaya Bawaslu Purbalingga dalam mendorong gerakan moral masyarakat menolak politik uang (money politic) dalam memilih calon-calon pemimpin bangsa. Dengan harapan, proses Pemilu yang jujur, adil serta tanpa praktik politik uang dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin bangsa yang juga jujur, adil dan mampu membawa kesejahteraan masyarakat.
Menjelang perhelatan Pilkada serentak 2020, di mana Purbalingga termasuk dari 21 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang juga akan menggelar Pilkada serentak tersebut, Bawaslu Purbalingga terus berinovasi merancang pengembangan Desa Anti Politik Uang (Desantiku) dengan sasaran terutama desa-desa yang rentan terjadi politik uang, sebagaimana hasil pencermatan dari Pemilu 2019 yang lalu.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim menyampaikan “di tahun 2019 ini Bawaslu Provinsi mendorong kepada kami di Kabupaten untuk mengembangakan desa anti politik uang minimal di tiga desa, berikut juga nanti dikembangkan kampung-kampung pengawas Pemilu, sehingga saat ini kami sedang merancang dan memetakan desa-desa mana saja di Purbalingga yanga akan dirangkul untuk pengembangan Desantiku, tentu harapannya pada saat gelaran Pilkada serentak 2020 yang akan datang di Purbalingga semakin meluas gerakan moral masyarakat menolak politik uang”, ujarnya.
Humas Bawaslu Purbalingga