Scroll Top

Gelar Tikar : Pengawas Pilkada 2020 Harus Melek IT

Gelar Tikar Pengawas Pilkada 2020 Harus Melek IT


UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang kembali mengadakan Diskusi Gelar Tikar (Gerakan Literasi Politik dan Demokrasi), Kamis (19/09/2019) di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Jalan Purnakarya Raya, Gedanganak, Ungaran Timur . Pada Gelar Tikar yang ketiga ini, tema yang diangkat adalal “Mencari Sosok Pengawas Tangguh, untuk Pilkada 2020”.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang Ummi Nu’amah mengungkapkan, pihaknya membutuhkan kurang lebih 2.395 pengawas. Mereka terdiri dari 57 Panwas Kecamatan, 235 Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) tingkat Desa, dan 2.103 Pengawas TPS.
”Jumlah itu tidak menutup kemungkinan akan berubah, tergantung berapa TPS nanti yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Semarang,” kata Ummi Nuamah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Panwas Kecamatan dan PPL, dibentuk satu bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pilkada dimulai dan berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada selesai. Sedangkan PTPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Dalam diskusi yang cukup hangat ini, Isu-isu terkait persyaratan rekrutmen Pengawas Pemilihan Adhoc juga tak luput dibahas. Mulai dari syarat usia, pendidikan hinga isu tentang keterwakilan 30% perempuan.
”Bawaslu Kabupaten Semarang bertekad untuk mengupayakan keterwakilan 30% perempuan di jajaran pengawas adhoc,” tegasnya.
Sejumlah rekomendasi maupun strategi terkait perekrutan Pengawas Pemilihan Adhoc menghadapi Pilkada 2020 muncul dalam diskusi ini .
Yakni, Pertama, Pengawas yang harus melek IT. Berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, beberapa Panwaslu Kecamatan kurang mahir dalam mengoperasikan komputer, sehingga menjadi kendala dalam pelaporan Alat Kerja Pengawasan (AKP).
Kedua, diutamakan bisa mengendarai kendaraan bermotor demi mendukung mobilisasi pengawasan.
“Wilayah pengawasan yang luas, dengan topografi perbukitan menuntut mobilitas pengawas yang handal. Maka keterampilan mengendarai kendaraan menjadi salah satu yang dipertimbangkan,” ujarnya.
Ketiga, lanjutnya, seorang pengawas harus memiliki kemampuan dalam menulis narasi kejadian. Kemampuan menulis menjadi kompetensi utama kerja Pengawas. Sebab, laporan hasil pengawasan wajib dilaporkan kepada jajaran Pengawas diatasnya dalam bentuk form pengawasan yang berisi catatan dan uraian singkat kejadian.
“Laporan harus bunyi dan detail, maka kemampuan menuangkan hasil pengawasan kedalam catatan laporan itu sangat penting,” jelasnya.
Keempat, perlunya pembatasan periode masa jabatan. Hal ini penting dalam rangka me-refresh pola kerja.
Itulah empat rekomendasi yang muncul dalam Gelar Tikar kali ini. Muaranya adalah Bawaslu Kabupaten Semarang dalam Pilkada 2020 sepakat untuk merekrut Pengawas Pemilihan Adhoc yang unggul.
“SDM unggul dapat dimulai dari peningkatan kompetensi individual Bawaslu Kabupaten Semarang,” tuntasnya.

Kontributor : Humas Bawaslu Kab. Semarang

Leave a comment

Skip to content