Keuntungan Berkampanye Tanpa Pelanggaran
Oleh : Asep Awaluddin
(Anggota Bawaslu Kabupaten Wonogiri
Kordiv. Hukum Data dan Informasi)
Pengantar
Masa kampanye pada pemilu 2019 berdurasi sangat panjang, yaitu 6 bulan lebih 20 hari. Sebelum masa kampanye dimulai telah banyak kegiatan yang bertema sosialisasi pasangan calon presiden dan wakil presiden dan ataupun calon legislatif yang mengambil bagian dalam mewarnai aktivitas masyarakat di berbagai kesempatan dan segala tingkatan.
Agenda kampanye di dunia nyata sangatlah padat terutama menjelang masa tenang, dimana para calon telah melakukan kalkulasi menang-kalah di daerah pemilihannya. Hal ini kemudian memicu munculnya pelanggaran kampanye, diantara pelanggaran yang paling populer adalah kampanye dengan menggunakan politik uang.
A. Bentuk-bentuk Kampanye Yang Melanggar
- Kampanye Menggunakan Politik Uang
Kampanye dan Politik uang menjadi satu hal sering disandingkan. Dimana ada kampanye di situ berpotensi terjadi politik transaksional, atau paling populer dengan istilah politik uang/money politics.
Lembaga survey politik, Charta Politica melakukan penelitian pada 2000 responden secara acak dari 34 Provinsi di Indonesia menuliskan hampir 50% pemilih memaklumi adanya politik uang. 40,8 % diantara mau menerima uangnya, namun tidak memilih orang yang memberi uang tersebut. Dan 8% dari responden mau memilih calon yang memberi uang.[1]
Di kabupaten Wonogiri 1 perkara politik uang telah disidangkan dan berketetapan hukum, pelakunya mendapatkan sanksi kurungan 1,5 bulan dan denda 6 juta rupiah.
- Kampanye Hitam
Apakah itu kampanye Hitam? Benar, Kampanye hitam adalah sebuah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang, dengan mengeluarkan propaganda negatif. Hal ini dapat diterapkan kepada perorangan atau kelompok.[2]
Dugaan kampanye hitam atas 3 perempuan yang tergabung dalam Relawan PEPES (Partai Emak-emak Pendukung Prabowo Sandi) di Karawang. Mereka menyampaikan informasi bahwasanya, jika Jokowi terpilih menjadi presiden untuk kedua kalinya, misalnya ditiadakannya azan dan dilegalkannya pernikahan sesama jenis.[3]
Kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521.
Meskipun larangan dan sanksi di UU Pemilu hanya ditujukan kepada pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye, namun orang per orang yang melakukan kampanye hitam di media sosial (medsos) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE memberikan ancaman hukuman untuk pelaku kampanye hitam di media sosial 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.
- Kampanye dengan Hoaks
Hoaks menjadi tren paling menonjol pada Pemilu 2019. Sampai-sampai ada pemahaman tiada hari tanpa berita hoaks.
Pada pemilu 2019 banyak sekali muncul berita hoaks, diantara yang paling menonjol adalah berita hoaks bahwa 7 kontainer memuat 70 juta suara telah tercoblos berada di Tanjung Priok, berita ini muncul pada 2 Januari 2019 yang lalu. Setelah dikonfirmasi secara langsung di lapangan ternyata hal tersebut tidak benar. Selanjutnya pelaku pembuat berita tersebut, yaitu saudara BPP ditangkap oleh pihak kepolisian di Sragen pada 7/1/2019 yang lalu.
- Kampanye yang melibatkan ASN
Para Peserta Pemilu memandang perlu menggandeng semua pihak yang memiliki hak pilih, namun tidak semua pihak yang memiliki hak pilih bisa mengajak pada sebuah pilihan sebagaimana pilihan yang menjadi ketetapan hatinya.
Pihak tersebut adalah ASN yang meliputi PNS dan PPPK. Mereka memiliki hak pilih namun tidak berhak untuk ikut berkampanye atau mengkampanyekan pilihannya.
Di Kabupaten Wonogiri terdapat satu kasus ASN Camat yang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kampanye. Bawaslu Wonogiri setelah melakukan klarifikasi terhadap para saksi dan juga pihak yang bersangkutan mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi ASN untuk memberikan sanksi lebih lanjut kepada oknum Camat tersebut.
Kemudian KASN Jakarta, pada tanggal 27 Juni 2019 telah mendapatkan putusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan kategori pelanggaran disiplin sedang dan memberikan wewenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan sanksi terhadap ASN yang tidak netral.
B. Bentuk-bentuk Kampanye Yang Tidak Melanggar
- Kampanye yang ber-STTP Kampanye
Kampanye yang baik adalah kampanye yang tidak melanggar aturan. Diantara ciri kampanye yang tidak melanggar adalah memiliki ijin/STTP Kampanye yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dengan penjelasan bahwa untuk kampanye calon legislatif DPRD Kabupaten, maka STTP Kampanye dikeluarkan oleh Kantor Polres Kabupaten setempat. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 dan Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2012.
- Kampanye Dialogis, pertemuan terbatas dan tatap muka
Dengan kampanye dialogis, maka calon presiden atau wakil presiden, wakil rakyat yang akan duduk di DPR Kabupaten, Provinsi dan juga DPR RI dapat mengetahui permasalahan apa yang perlu untuk dicarikan jalan keluar dan juga potensi apa saja yang dapat dikembangkan di daerah kampanye tersebut.
Ada satu semangat perubahan pada sistem kampanye pemilu 2019, yaitu adanya pembatasan APK di dalam PKPU, bahwa baliho setiap partai politik/peserta pemilu per desa hanya 5, spanduk 10 dan umbul-umbul sejumlah 20 buah.
Harapannya dengan pembatasan APK di atas, maka akan semakin banyak kampanye model dialogis, baik itu dengan pertemuan terbatas atau tatap muka langsung, maka akan tercipta program kerja yang tepat guna dan tepat sasaran.
- Kampanye Jangka panjang di Daerah Binaan
Kampanye dengan metode daerah binaan bukan hanya sukses mengantarkan seorang caleg menduduki kursi DPRD, namun lebih dari itu di Kabupaten Wonogiri kampanye dengan model memiliki daerah binaan ini menjadikan Pak Joko Lelur, panggilan akrab seorang Caleg DPRD dari PDIP Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Wonogiri memperoleh suara terbanyak diantara 50 Calon Anggota Legislatif terpilih di Kabupaten Wonogiri pada Pemilu 2019 dan juga memperoleh suara terbanyak pada Pemilu sebelumnya, tahun 2014.
Beberapa desa di kecamatan Ngadirojo memiliki tugu sebagai pintu masuk wilayah desa yang hampir sama secara model dan juga warnanya. Itulah diantara tanda daerah binaan jangka panjang dari sang Caleg. Selain itu juga ada proses pendampingan proyek rabat jalan dan kegiatan keekonomian lainnya.
No | Caleg dengan Perolehan Suara Tertinggi | Pemilu 2014 | Pemilu 2019 |
1. | AS. Joko Prayitno | 14.700 | 15.362 |
Separuh saja, perolehan suara dari Pak As. Joko Prayitno ini cukup untuk mengantarkan seorang caleh menduduki kursi DPRD Kabupaten Wonogiri pada Pemilu tahun 2014 dan 2019.
- Kampanye Tanpa Politik Uang
Termaktub dalam UU Pemilu Pasal 104 huruf f, bahwasannya Bawaslu Kabupaten berkewajiban mengembangkan pengawasan Pemilu Partisipatif.
Apakah mungkin seorang peserta pemilu bisa memenangkan pertarungan kampanye dan memperoleh hasil suara yang cukup untuk menjadikannya sebagai Anggota DPR?
Berdasarkan teori dan praktek di lapangan sementara ini, hal tersebut mungkin meskipun kecil tingkat kemungkinannnya.
Kapan kemungkinan itu terjadi:
- Apabila seseorang memiliki tingkat popularitas individu,
- Memiliki Kontribusi nyata kepada masyarakat banyak,
- Tokoh Organisasi masa yang memiliki pengikut militan, misalkan kader NU, Muhammadiyah dan Ormas lainnya.
Sejumlah kasus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi diduga disebabkan faktor mahalnya mahar dan ongkos kampanye. Pada laporan akhir tahun 2018, berdasarkan tingkat jabatan, anggota legislatif menempati porsi terbanyak yang berurusan dengan KPK. Setidaknya ada 91 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD. Sementara di tataran eksekutif, ada 28 perkara yang melibatkan 29 kepala daerah aktif dan 2 mantan kepala daerah. Selain itu, terdapat 20 perkara yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV.[4]
Kesimpulan
Kampanye yang baik adalah kampanye yang tidak melanggar aturan dalam PKPU no 33/2018 Tentang Kampanye. Kampanye yang mengedepankan program kerja dengan memperhatikan dinamika sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Kunci sukesnya adalah dengan memperbanyak kampanye dialogis baik itu pertemuan terbatas atau tatap muka dan memberikan pemikiran di daerah binaan dengan waktu jangka panjang terkait kemajuan pembangunan dan perekonomian daerah binaan para calon.
[1] Http:\\Kompas.com. Survey Charta Politica 45,6 % Responden memaklumi politik uang, Diakses pada hari Senin, 2 September 2019, pukul 12.30 WIB
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Kampanye_hitam, Diakses pada hari Selasa, tanggal 3 September 2019, Pukul 10.25 WIB
[3] Https://nasional.kompas.com. Sejumlah kasus terkait pemilu 2019 dari kampanye hitam hingga pose jari, Diakses pada Hari Selasa, tanggal 3 September 2019, Pukul 10.35 WIB
[4] https://www.cnnindonesia.com / nasional / KPK sebut jumlah OTT selama 2018 terbanyak sepanjang sejarah, Diakses pada hari Selasa, tanggal 3 September 2019 pukul 13.55.