Scroll Top

Di Jateng, Anggaran Pengawasan Pilkada Demak Belum Beres

IMG-20191002-WA0012

 

 

 

SEMARANG – Proses pendanaan pelaksanaan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penandatangan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Di Jawa Tengah, ada 21 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada 2020.

Namun, dari 21 kabupaten/kota itu, ada satu Kabupaten yang pembahasan anggaran pengawasan pilkadanya masih belum beres karena prosesnya masih tersendat. Satu Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Demak. Penyebabnya, belum ada ruang dialog/komunikasi pembahasan antara Pemkab Demak dengan Bawaslu Kabupaten Demak.

Bawaslu Demak sebenarnya sudah beberapa kali mengajukan permohonan audiensi untuk pembahasan anggaran pilkada 2020. Namun, hingga 2 Oktober 2019, ruang diskusi itu belum bisa terlaksana. Sementara, Pemkab Demak menetapkan secara sepihak anggaran pengawasan pilkada 2020 sebesar Rp 5 miliar.
Padahal sesuai Permendagri 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD menyatakan dengan tegas bahwa sebelum NPHD disahkan maka harus dibahas bersama terlebih dahulu.

Pada saat Bawaslu Demak ingin mengajak dialog, Pemkab Demak sudah mengajak Bawaslu Demak untuk menandatangani NPHD. Padahal belum ada diskusi terkait dengan rincian Rp 5 miliar itu maka Bawaslu Demak belum menandatangani NPHD itu. Prinsip dasarnya, Bawaslu Demak tidak menolak tanda tangan NPHD tetapi belum menandatangani NPHD karena anggaran hibah dan NPHD belum dibahas bersama sesuai ketentuan perundang-undangan. Bawaslu Demak menyatakan sangat siap dan terbuka untuk berdiskusi.
Bahkan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sudah dua kali mengagendakan koordinasi terkait anggaran NPHD ini namun dibatalkan secara sepihak oleh Pemkab Demak.

Sementara itu, pembahasan anggaran pengawasan pilkada 2020 di 20 kabupaten/kota se-Jawa Tengah lainnya, relatif sudah selesai pembahasan. Pemerintah di masing-masing kabupaten/kota cukup komunikatif melakukan pembahasan secara bersama-sama untuk menentukan anggaran pengawasan Pilkada 2020. Bawaslu Jawa Tengah mengapresiasi adanya komunikasi yang terbuka di pemkab/pemkot di Jawa Tengah untuk membahas anggaran pengawasan pilkada itu. Sesuai aturan, anggaran Pilkada wajib disediakan Pemkab/pemkot masing-masing.

Hingga 1 Oktober 2019, sudah ada 19 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang menandatangani NPHD. Satu Kabupaten, yakni Sukoharjo belum menandatangani NPHD karena persoalan teknis dan waktu semata. Soal besaran anggaran sudah selesai dibahas Bawaslu Sukoharjo bersama dengan Pemkab Sukoharjo.
Adapun satu Kabupaten yang anggarannya belum beres adalah Kabupaten Demak. Bawaslu Jawa Tengah berharap agar proses pembahasan anggaran pengawasan Pilkada di Kabupaten Demak bisa segera ada solusi. Kapanpun dan dimanapun, Bawaslu Demak siap untuk membahas rincian kebutuhan anggaran Pilkada 2020. Anggaran pengawasan Pilkada sangat penting. Sebab, jika proses Pilkada tanpa pengawasan maka akan membahayakan proses demokrasi dan potensi mengancam keabsahan proses tahapan Pilkada.

Anggota Bawaslu Jawa Tengah Gugus Risdayanto

Leave a comment

Skip to content