Purbalingga – Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan Jadwal Pilkada 2020, tanggal 1 Oktober 2019 yang lalu Kabupaten Purbalingga sudah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), oleh karenanya tahapan Pilkada 2020 sudah mulai digelar.
Berdasarkan Peraturan KPU tersebut, pasca penandatanganan NPHD, tahapan penting berikutnya yaitu terkait penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir yang diagendakan tanggal 26 Oktober 2019, selanjunya pengumuman syarat dukungan pada 25 November sampai 8 Desember 2019.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kajian Opini Bawaslu Purbalingga (Kopi Bangga) episode ke 6 kali ini (07/10) membahas tentang persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2020 sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bertempat di Aula Bawaslu Purbalingga dengan narasumber Joko Prabowo S.H Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Purbalingga.
Dalam pemaparannya, Joko menjelaskan bahawa “sebagaimana diatur dalam UU Pilkada mengenai syarat jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam Pilkada yaitu Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5%, maka Kabupaten Purbalingga yang memiliki Jumlah DPT sebanyak 752.211 pada Pemilu 2019 yang lalu artinya 7,5% DPT adalah 56.415 dukungan” jelasnya.
Syarat dukungan calon perseorangan tersebut kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten dan selanjutnya akan dilakukan penelitian baik terkait jumlah minimal dukungan dan persebaran maupun peneltian secara administratif.
Kopi Bangga membuka ruang seluas luasnya untuk masyarakat berdiskusi bersama. Muncul pertanyaan dari masyarakat melalui Live Instagram yaitu Thofikkur mengenai jumlah dukungan di wilayah Purbalingga sendiri persyaratan penggunaan KTP el.
Joko mengatakan “Sesuai dengan aturan yang ada bahwa Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi KTP Elektronik atau Surat keterangan tanda penduduk, dan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang sehingga berdasarkan ketentuan tersebut wajib hukumnya menyerahkan fotokopi KTP-el kedalam berkas administrasi” jelasnya.
Sementara itu, untuk jadwal persyaratan jumlah dukungan calon perseorangan akan dibahas lebih lanjut berdasarkan SE 1917/ PL.01.9.SD/06/KPU/IX/2019 penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu / Pemilihan terakhir.
Humas Bawaslu Purbalingga