Scroll Top

Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Ingatkan Bupati Soal Aturan Ini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, hari ini Kamis (10/10) melayangkan surat himbauan kepada Bupati Purbalingga terkait larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, dan larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Imam Nurhakim, Ketua Bawaslu Purbalingga menyampaikan “himbauan ini penting kami sampaikan, sebagai realisasi dari tugas Bawaslu yaitu melakukan pencegahan”, tegasnya.

Larangan-larangan bagi kepala daerah tersebut, terutama Kepala Daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada 2020, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati, atau Wakil Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

Kemudian dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga disebutkan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

Adapun penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yaitu dilaksanakan pada tanggal 8 Juli Tahun 2020.

Lebih lanjut Imam menegaskan, “Jika larangan tersebut dilanggar, maka akan dikenai sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Kabupaten”. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 71 Ayat (5) UU 10 Tahun 2016, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.

Humas Bawaslu Purbalingga

Leave a comment

Skip to content