Jepara – “Sampai saat ini UU Pilkada belum berubah yaitu masih menggunakan UU 10 Tahun 2016. Tetapi mungkin secara teknis akan berubah yang nanti akan diatur dalam PKPU dan Perbawaslu”, Ungkap Ketua Bawaslu Jawa Tengah saat membuka acara internal di Jepara.
Seperti yang kita tahu bahwa regulasi Pilkada masih menggunakan yang lama. Perdebatan dimasyarakat khususnya penyelenggara di bawah adalah tentang isi regulasi tersebut yang masih menggunakan istilah Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota padahal sejak 2018 pengawas di tingkat itu sudah permanen dengan perubahan nama menjadi Badan.
Terlepas persoalan regulasi itu Fajar menekankan jajaranya di Kabupaten/kota untuk tetap fokus pada tugas-tugas yang akan datang. Persoalan anggaran untuk pengawasan pilkada di kabupaten kota sampai saat ini masih ada beberapa yang belum rampung baik ditingkat internal hingga instansi terkait dalam hal ini pemerintah daerah.
“21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada saat ini sudah harus menganggarkan Pilkada dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD-red)”, tegasnya.
Jika masih ada yang bertanya tentang kewenangan kita, lanjut Fajar, misalnya soal penandatanganan NPHD, bahwa dalam UU Pilkada penangnggung jawabnya adalah Bawaslu RI. Karena itu Bawaslu RI bisa saja mendelegasikan pengawasan pilkada kepada Bawaslu Kab/Kota. Jika tidak kita lalu siapa yang akan mengawasi? Karena itu tidak perlu ada keraguan lagi soal kewenangan Bawaslu kabupaten/kota.
Pencalonan
Tahapan pencalonan telah didepan mata dan ini tugas selanjutnya untuk pengawas Pemilu yang daerahnya menyelenggarakan pilkada. Seperti yang telah ada dalam jadwal bahwa saat ini telah dibuka pencalonan untuk parpol bahkan perseorangan. Peran pengawas saat ini adalah untuk mempublikasikan kepada masyarakat akan tahapan ini agar masyarakat tahu akan sosok-sosok yang akan dipilihnya.
“Jika tanggal 26 Oktober sudah penetapan calon, maka hari ini seharusnya sudah ramai dibicarakan. Tetapi di media hal ini belum tersosialisasikan dengan baik . Meskipun sudah ada parpol bukan berarti masyarakat tidak dapat berperan serta, karena itu kemudian para penyusun regulasi memberikan peluang bagi calon perseorangan untuk mencalonkan diri. Agar tidak tertutup pintu publik untuk berperan serta.”Tegas Fajar kembali dalam forum.
Kita saat ini,lanjutnya lagi, sudah bisa memulai dengan koordinasi dengan KPU terkait daftar pemilih. Kita berharap data pemilih untuk pilkada semakin baik. Teman-teman KPU Jateng mendapatkan predikat DPT berkualitas, semua ini tidak bisa dilepaskan dengan peran serta kita dalam pengawasan dengan semua rekomendasinya.
“Saat ini kita masih belum tenang terkait perbedaan kewenangan kita dalam Pilkada dan Pemilu. Publik sudah terlanjur percaya bahwa Bawaslu sangat sakti kewenangannya dalam Pemilu kemarin karena ada output yang bernama putusan. Walaupun saat ini kewenangan tersebut tidak berlaku dalam Pilkada, setidaknya kita bisa mengingatkan kepada KPU dan semua pihak.” tutupnya
Humas Bawaslu Jateng