PEKALONGAN – Dalam rangka persiapan pembentukan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan koordinasi ke kantor-kantor balai desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Kajen dan Kecamatan Kedungwuni.
Koordinasi tersebut dilakukan oleh seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan beserta beberapa staf yang dibagi menjadi dua tim yang mana M. Bahrizal dan Anis Kurlia bertanggungjawab dengan pembentukan desa Anti Politik Uang di wilayah Kec. Kedungwuni, desa tersebut meliputi: Desa Ambokembang, Pakisputi, dan Proto, sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi, beserta komisioner lainnya, Wahyudi Sutrisno, dan Ulil Albab bertanggungjawab dengan pembentukan desa pengawasan di wilayah Kec. Kajen, desa tersebut meliputi: Kel. Kajen, Desa Sangkanjoyo, dan Desa Sabarwangi.
Dalam koordinasi tersebut, dilakukan pembahasan tentang kegiatan apa saja yang nantinya akan dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan bersama dengan warga desa, jadwal, dan peserta kegiatan. Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka pembentukan desa pengawasan ini akan dilakukan sebanyak 4 (empat) kali disetiap desanya dengan peserta sosialisasi yang beragam.
Peserta kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda/pelajar, jama’ah pengajian, dll. Pembentukan desa ini diharapkan mampu menjadi contoh bagi desa lainnya di Kabupaten Pekalongan akan pentingnya menolak segala bentuk politik uang serta mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu sehingga dapat menjadi pemilihan umum yang berintegritas.
Dalam melakukan koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Pekalongan secara langsung meminta bantuan dengan setiap kepala desa/lurah supaya bisa bekerjasama dalam kegiatan ini mulai dari sosialisasi, pemasangan umbul-umbul diarea sekitaran desa, hingga acara puncaknya adalah Launching Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang.
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan