Banyumas, Untuk terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang, Bawaslu Banyumas melakukan sosialisasi dan deklarasi Desa Anti Politik Uang di tiga desa, Senin-Selasa (28-29/10/2019). Ketiga desa tersebut, masing-masing Desa Kaliwedi di Kecamatan Kebasen, Desa Kaliwangi Kecamatan Purwojati dan Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok.
Kegiatan di Desa Kaliwedi, pada Senin(28/10/2019) pagi, dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga dari dusun 1, dan dibuka Ketua Bawaslu Banyumas . Dilanjutkan pemaparan materi bahaya politik uang, dari Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan SH, dan pembacaan deklarasi seluruh peserta sosialisasi.
Pada hari yang sama Bawaslu juga menggelar kegiatan serupa di Balai Desa Kaliwangi pada malam hari. Sebanyak 50 orang dari perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan organisasi masyarakat dan warga Dusun 2 hadir di acara ini.
Di hari kedua, Selasa (29-10-2019), Bawaslu Banyumas kembali melakukan sosialisasi tentang bahaya politik uang di Desa Kasegeran. Kegiatan dipusatkan di Balai Desa bersama Forkompimcam, perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi masyarakat, dan tokoh perempuan Desa Kesegeran.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kasegeran Saifuddin SH menyatakan siap mendukung dan bersinergi dengan Bawaslu Banyumas untuk pembentukan Desa Anti Politik Uang di desanya.
Usai pemaparan materi sosialisasi dan diskusi, acara dilanjutkan dengan pembacaan Deklarasi Desa Kasegeran sebagai Desa Anti Politik Uang oleh seluruh peserta sosialisasi.
Di hari yang sama Bawaslu juga menggelar kegiatan sosialisasi kedua di Balai Desa Kaliwangi Bawaslu Banyumas pada malam hari. Puluhan orang dari perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan organisasi masyarakat, anggota karang taruna dan warga Dusun 1 hadir di acara ini.
/Humas Bawaslu Banyumas