Scroll Top

Era Gadget Pengawasan Pemilu

ERA gadget Pengawasan Pemilu

Menyebut kata pengawas tentunya tak lepas dari kegiatan mengawasi pada setiap kegiatan. Pengawasan menurut istilah adalah proses yang sistematik dalam menetapkan standar kerja atau ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan standar kinerja yang telah ditetapkan.

Hampir secara keseluruhan pekerjaan yang berkaitan hajat hidup masyarakat akan menjumpai nama pengawas. Sebut saja misalnya dalam pekerjaan pembangunan infrastruktur, maka ada yang namanya Konsultan Pengawas. Dalam bidang pendidikan ada istilah Pengawas Sekolah, Perguruan Tinggi ada namanya Dewan Pengawas dan masih banyak lembaga-lembaga pengawas lain yang bertugas dalam kepengawasan sesuai bidang dan organisasi/lembaga yang diawasi.

Kaitannya dengan pengawas pemilu, maka tugas pengawas tak lain adalah memastikan bahwa pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Menyebut Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan kelurahan, hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), tentu tak lepas dari tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam kepemiluan sesuai hirarkhi yang dimandatkan di masing-masing tingkatan pengawas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tugas, kewenangan dan tanggung jawab dari pengawas pemilu juga tak lepas dari regulasi yakni Undang-undang pemilu dan peraturan yang disusun oleh lembaga, dalam hal ini Peraturan Bawaslu (perbawaslu). Namun demikian karena tugas pengawasan yang melekat di jajaran Badan Pengawas Pemilu berkaitan dengan regulasi atau aturan main dalam kepemiluan, maka tak jarang dalam pelaksanaannya pengawas juga menengok aturan di saudara kandung penyelenggara pemilu yakni di Peraturan KPU (PKPU). Kesamaan visi dalam melihat aturan ini menjadi mutlak diperlukan sebelum personil lembaga pengawas ini melakukan kegiatan pengawasan di lapangan.
Mengutip perkataan Imam Al-Bukhari , “Al-’Ilmu Qoblal Qouli Wal ‘Amali”, yang arti secara bahasa yakni ,”Ilmu itu sebelum berkata dan beramal. Jika kita analogikan, maka baik undang-undang, perbawaslu,maupun pkpu merupakan ilmu yang wajib didahulukan ada. Agar dalam kegiatan (amal) perbuatan pengawasan kita tidak liar atau tanpa aturan yang jelas. Selain itu ragu-ragu dalam setiap kegiatan pencegahan, pengawasan hingga penindakan, merupakan suatu keniscayaan saat regulasi tidak tercerahkan dalam diri pengawas. Setelah regulasi ada, maka disusunlah suatu strategi pengawasan pada setiap tahapan pemilu sesuai kegiatan yang sedang diawasi. Pasalnya tak jarang suatu kegiatan dalam setiap tahapan pemilu memiliki perbedaan perlakuan dari segi akses maupun ijin yang bisa dilakukan oleh jajaran pengawas.

Dalam tulisan kali ini penulis ingin menyajikan dari sudut pandang secara teknis tentang pengawasan pemilu di lapangan yang senantiasa bersinggungan dengan perangkat teknis hingga Alat Kerja Pengawasan (AKP), beserta pendukung kegiatan pengawasan di lapangan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) hingga Peraturan Walikota/Bupati (perwali atau Perbup).

Maka secara teknis seorang pengawas tak luput dari beberapa unsur dalam kegiatan pengawasan, diantaranya ;
1. Buku atau Kitab undang-undang yang berlaku, maupun kitab aturan terkait pelaksanaan pemilihan umum
2. Alat untuk dokumentasi baik berupa video, suara, maupun foto.
3. Alat pencatatan,yakni merupakan alat untuk pendataan kelengkapan untuk keterpenuhan 5 W + 1H (What/apa, Who/siapa, When/kapan, Where/dimana, Why/kenapa dan How/bagaimana) suatu kejadian ataupun kegiatan pengawasan
4. Alat untuk komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait atau sesama panwas ketika menjalankan pengawasan di lapangan.
5. Tim atau sumber daya manusia yang saling mendukung dalam satu kegiatan pengawasan
6. Alat Kerja Pengawasan (AKP) berupa form ber-standar untuk pengisian sebuah laporan.
7. Hal-hal pendukung lain yang harus dibawa untuk kelancaran dalam kegiatan pengawasan. Misalkan saja payung saat musim hujan dimana pengawas melakukan pengawasan dilapangan dengan alat elektronik, maka mutlak untuk melindungi peralatannya sementara pengawasan terus berjalan. Dan masih banyak kelengkapan-kelengkapan pendukung lain yang berbeda tiap kegiatan.

Beberapa hal tersebut ternyata merupakan hal yang tak bisa ditawar saat dalam kegiatan pengawasan. Artinya secara lahiriyah tidak akan bisa seorang pengawas melakukan kegiatan pengawasan tanpa adanya alat dan suatu regulasi yang menjadi dasar dalam melakukan kegiatan pengawasan, ibarat tentara saat akan ke medan perang tidak membawa senjata dan alat.

Mengapa demikian? Karena semua bentuk penindakan terhadap pelanggaran hingga proses hukum dalam pemilu memerlukan alat bukti yang kuat selain saksi dan barang bukti dan lainnya. Hal ini hanya bisa didapat jika pengawas memiliki kemampuan untuk keterpenuhan alat bukti baik berupa video, foto maupun suara dan lain sebagainya.

Dari segi pandang alat teknis , era tahun 1900-an hingga tahun 2000-an untuk melakukan kegiatan dibutuhkan satu per satu sebagai bagian dari alat tersebut. Ambil contoh untuk dokumentasi akan dibutuhkan kamera, untuk gambar bergerak atau video harus pakai handycam, untuk buku regulasi atau undang-undang bisa mencapai jumlah belasan buku yang tebalnya hingga ratusan halaman. Sementara untuk pengetikan laporan dibutuhkan komputer, untuk komunikasi dan koordinasi akan dibutuhkan telepon atau telepon genggam. Hal ini juga memakan beaya yang juga tidak sedikit untuk mendapatkan semua satu set untuk kegiatan pengawasan.

Alat pengawasan di era itu tak cukup satu tas jika dibawa sekaligus dan bahkan akan ribet untuk aplikasi dilapangan.
Hal ini jauh berbeda dengan kegiatan pengawasan di era gadget yang mulai muncul dalam 5 tahun terakhir. Di era ini, dengan satu gadget misalnya tablet atau smartphone, maka pengawas akan bisa melakukan dokumentasi, membaca Undang-undang atau membaca regulasi terbaru, membuat laporan dan komunikasi secara langsung. Bahkan hanya dalam satu genggaman Panwas akan bisa membuat pelaporan baik secara dokumen (foto/video/suara) saat dilokasi. Bahkan secara live melalui aplikasi online yang disediakan di smartphone/tablet pengawas bisa secara aktual memperlihatkan situasi terkini kondisi di lapangan.

Satu tablet/gadget sudah mewakili handycam, kamera foto, perekam suara, komputer, ratusan lembar kertas atau buku undang-undang, telepon dan sms hingga peralatan untuk tayang secara live di lokasi. Dalam hitungan menit hiingga detik, kondisi di lapangan akan dapat terpantau secara nyata.

Jika di ibaratkan seorang prajurit maju ke medan perang bermodal senjata senapan, maka gadget ini bisa dianalogikan sebagai senjata yang cukup handal bagi para pengawas saat kegiatan pengawasan.

Namun yang di hadapi pengawas dalam konteks pemilu ini pun tak luput dari perubahan, dari yang semula sepenuhnya di dunia nyata saat ini mulai merambah dunia maya(online). Para pelaksana kampanye, tim sukses tak sedikit yang memanfaatkan teknologi untuk memperkenalkan atau berkampanye di hadapan masyarakat luas. Meski saat ini sebagian besar pelaksana kampanye masih memilih jalur jumpa darat, media mainstream seperti iklan koran, televisi dan radio, namun diprediksi kedepan akan lebih banyak pelaksaan kampanye yang juga beranjak menggunakan media sosial atau online.

Otomatis hal ini juga akan menambah kerja pengawas, yakni selain di dunia nyata, pengawas juga wajib aktif di dunia maya dalam rangka pengawasan.
Secara regulasi pun saat ini baik dari undang-undang maupun peraturan-peraturan terkait pemilihan umum sudah mulai menyoroti dunia maya. Meski demikian masih banyak kalangan mengakui masih butuh lebih banyak pasal dalam regulasi pemilu untuk bisa mengatur kebebasan ber ekspresi para pelaku kampanye di dunia maya.
Penyebaran kampanye hitam melalui media sosial masih bisa tiba-tiba mampir menghiasi wall kita tanpa kita sadari, saat masa kampanye.

Sebagai penutup di era gadget pemilu ini merupakan tantangan berat bagi jajaran pengawas untuk bisa melaksanakan pengawasan secara menyeluruh yakni dunia nyata, media mainstream dan dunia maya. Memiliki android atau gadget yang bisa online dan mampu mengoperasikannya, seolah-olah menjadi wajib bagi pengawas meski dalam regulasinya tidak ada keharusan.

/Humas Bawaslu Surakarta

Leave a comment

Skip to content