Semarang – Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Fritz Edward Siregar menyebutkan Bawaslu hadir untuk menerapkan prinsip jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu.
Fritz menjelaskan, bangsa Indonesia pernah mempunyai sejarah proses pemilu tetapi sebelum pemilu dimulai sudah bisa diketahui siapa yang bakal menang. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan asas-asas pemilu yang meliputi: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Itulah mengapa Bawaslu hadir untuk menerapkan prinsip jujur dan adil, dimana langsung, bebas, umum dan rahasia saja tidak cukup. Tapi juga harus adil dan jujur,” ucapnya di depan Peserta Seminar Nasional Pekan Progresif 2019 Bertajuk Evaluasi Pemilu 2019 Demi Mewujudkan Kedaulatan Rakyat di Gedung Pradhika Bhakti Praja, Semarang, Sabtu (2/11/2019).
Fritz juga menyampaikan bahwa Bawaslu telah melampaui arti dari pengawasan itu sendiri. Karena Bawaslu juga mempunyai tugas pencegahan, baik terhadap tindak pidana ataupun pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Hal tersebutlah yang melatarbelakangi Bawaslu untuk melakukan kegiatan dengan mahasiswa untuk menolak politik uang, tolak hoax dan netralitas ASN.
“Secara besaran, fungsi Bawaslu adalah pencegahan. Kami telah percaya dari setiap fungsi penindakan, pencegahan paling penting. Upaya pencegahan tersebut dilakukan Bawaslu dalam bentuk sosialisasi kepada mahasiswa dan masyarakat terkait tolak politik uang, tolak hoaks, hingga mengajak ASN untuk netral”, tegas dia.
Menurutnya, proses pemilu adalah proses perebutan kepercayaan masyarakat dan proses keadilan pemilu adalah kunci sebuah negara hukum.
Disamping itu, Fritz juga menyampaikan dari hasil evaluasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu 2019. Ada sebanyak 373 kasus untuk penanganan pelanggaran etik, 16.124 kasus pelanggaran administrasi, 147 kasus penanganan hukum lainnya, dan 2415 kasus bukan termasuk pelanggaran. Kemudian sebanyak 380 orang telah diproses pidana dikarenakan pelanggaran pemilu. Rinciannya: 42 diantaranya karena kasus politik uang, dan 11 orang karena dokumen palsu. Untuk sengketa ada sebanyak 752 penyelesaian sengketa.
Penulis : Bima/Amin
Redaktur : Humas Bawaslu Jateng