Scroll Top

Bawaslu Jawa Tengah Komitmen Bangun Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Jawa Tengah Komitmen Bangun Keterbukaan Informasi Publik

Cilacap, Bawaslu Jateng – Keterbukaan informasi di era digital sekarang ini merupakan hal yang wajib dilaksanakan seluruh lembaga tak terkecuali lembaga pemerintah. Bawaslu Jawa Tengah dalam hal ini mendorong keterbukaan informasi ini dengan mengoptimalkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di kabupaten/kota. Dalam bimbingan teknis yang diadakan di selatan Jawa Tengah ini, Bawaslu berkomitmen untuk membentuk PPID di Bawaslu Kabupaten/Kota.(6/11)

Dibuka oleh anggota Bawaslu Jawa Tengah Gugus Risdaryanto didampingi M Rofiuddin dan Kasubbag Hukum Humas Hubal Sadhu Sudiyarto saat pembukaan menyampaikan bahwa PPID di kabupaten/kota harus segera terbentuk mengingat keterbukaan informasi adalah hal yang sangat penting untuk publik.

“Sekarang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sudah terbentuk PPID, harapan kami adalah kabupaten/kota segera terbentuk. Kenapa itu penting, pertama kita lembaga yang memiliki tanggung jawab terhadap publik termasuk informasinya.”ucapnya

Permintaan informasi, lanjutnya, dari masyarakat dan lain-lain harus satu pintu. PPID yang bertanggung jawab terhadap semua data dan informasi yang ada di Bawaslu masing-masing. Pertama, itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan yang kedua, adalah reformasi birokrasi reformasi birokrasi dan zona integritas lembaga.

“Bawaslu Jawa Tengah kedepan ingin setiap Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai PPID sendiri, sehingga kebutuhan informasi publik saat ini dapat terpenuhi secara cepat dan tepat”, harap Gugus.

Penulis : Bayu Bijag

Redaktur : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content