Kajen,- Untuk mewujudkan Pemilu yang Bersih dan Beritegritas Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengajak masyarakat Desa Proto, Desa Ambokembang dan Desa Pakisputih Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, mendeklarasikan dan meresmikan Desa Anti Politik Uang di lapangan Bebekan Kecamatan Kedungwuni (3/11/2019).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan Mohammad Bahrizal dalam sambutannya mengatakan bahwa politik adalah suatu cara mendapatkan kekuasaan secara konstitusional, maka dalam pemilu ataupun pilkada hendaknya jangan sampai terjadi praktik-prakik politik uang karena melanggar UU Pilkada No 10 Tahun 2016 pasal 187 A.
“Memilih merupakan sarana atau bentuk penyampaian aspirasi sebagai warga negara, kita menentukan sendiri calon pemimpin yang kita anggap amanah. Kalo pilihan kita dipengarui oleh uang artinya kita tidak bisa menyampaikan aspirasi” ujar Bahrizal.
Camat Kedungwuni yang diwakili oleh Sekcam Bpk. Edi mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan yang di gelar Bawaslu “saya kira ini penting untuk sama-sama membangun sinergitas mewujudkan pemilu yang bersih dari politik uang”, katanya
Deklarasi 3 Desa Anti Politik Uang ini mudah-mudahan menjadi contoh bagi desa-desa lain yang ada di Kabupaten Pekalongan untuk turut andil dalam mengawal hak pilihnya dalam pesta demokrasi yang akan datang, kami harap masyarakat juga berani tolak politik uang demi terwujudnya pemilu yang bersih dan berintegritas.
Kontributor: Humas Bawaslu Kabupaten Pekalongan